Sukabumi, MNP – Sejumlah awak media yang tergabung DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya mengkonfirmasi Ketua pelaksana pengurusan sertifikat lahan garap blok Cinumpang Wawan Juansyah.S.Ag.
Tujuan para insan pers ini dalam rangka mencegah simpang siur kabar mengenai proses kepengurusan sertifikat lahan garap blok Cinumpang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Kedatangan DPC.AWIBB Sukabumi Raya disambut langsung Wawan Juansyah serta Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Herlan, Senin (14/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perbincangannya Wawan Juansyah.S.Ag menerangkan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan/rapat gabungan pada tanggal 20 maret 2025.
Hadir saat itu, beberapa perwakilan penggarap, Kepala Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Perwakilan Taman Nasional, Perwakilan PTPN VIII, serta Kepala Desa Sukamaju, Kepala Desa Gede Pangrango & Perwakilan panitia di kantor pertanahan Kabupaten Sukabumi yang langsung dipimpin oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Sukabumi.
Adapun kesimpulan adalah:
1. Lahan/tanah garapan dimaksud bisa di tingkatkan statusnya dari tanah negara menjadi sertifikat hak milik/SHM,
2. Pola peningkatan status atas lahan dimaksud, para penggarap menyerahkan kepada BPN, yang penting lahan tersebut bisa di tingkatkan statusnya menjadi SHM.
Sementara, masalah biaya yang harus menjadi beban para penggarap sebagaimana dimohon & disampaikan oleh kepala desa & panitia kepada BPN.
Tapi, sampai saat ini BPN belum bisa memutuskan besarannya sebelum menetapkan pola peningkatan status & perhitungan berdasarkan pilihan pola peningkatan status yang akan diambil.
3. Sampai dengan saat ini (saat konfirmasi) baik panitia maupun desa belum bisa memutuskan dan menetapkan besaran biaya yang harus dibebankan kepada para penggarap sebelum ada kepastian dari BPN.
“Jadi kita pun masih menunggu keputusan atau keterangan dari BPN Kabupaten Sukabumi,” tutur Wawan Juansyah menerangkan.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Sukamaju Herlan menyampaikan, sebagaimana yang telah di sampaikan panitia, kalaupun ada baru sebatas biaya inventarisasi para penggarap, pengisian form pendaftaran & pemasangan patok.
Sementara yang dibebankan kepada para penggarap untuk segera disampaikan permohonannya kepada BPN yang besaran biaya sesuai hasil musyawarah di putuskan Rp.200.000.
Herlan menyebut, peruntukan biaya untuk pembelian materai, kelengkapan permohonan masing masing penggarap 10 buah perbidang lahan.
“Juga untuk pembelian, pembuatan dan pemasangan patok bambu untuk masing masing bidang lahan penggarap. Terakhir untuk penggandaan form dokumen permohonan dan lampirannya,” terang Herlan.
Menyikapi itu, Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya Erik Surya Sumantri menyampaikan pesannya agar masyarakat khususnya warga penggarap lahan di blok Cinumpang jangan terpancing bila ada oknum oknum yang menyebarkan isu atau gosip yang belum jelas.
“Itu hanya akan memperkeruh situasi yang sudah dibangun kondusif. Ada baiknya untuk menghubungi ketua pelaksana atau pak kades dalam hal pengurusan sertifikasi untuk mendapatkan penjelasan yang akurat dan lebih jelas dan akurat,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Erik Surya Sumantri
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan