Kian Memanas!! LSM FORDEM dan MDC Sambangi Kantor PT. Sinar Mas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik dugaan perampasan kendaraan oleh PT. Sinar Mas kian memanas, Kamis (11/09/2025).

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni Forum Demokrasi (FORDEM) dan Mediator Creative (MDC), mendatangi kantor cabang PT Sinar Mas di Jl. Sutisna Senjaya No.65, Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya

Audiensi berlangsung dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Sinar Mas, Head Collection, perwakilan dari kantor pusat, serta jajaran aparat penegak hukum (APH) termasuk intel Polres dan intel Kodim Tasikmalaya.

Tatang Sutarman, selaku Penasehat FORDEM, menyoroti ketidaksiapan pihak PT. Sinar Mas dalam menanggapi persoalan ini.

“Kami sudah jauh-jauh hari mengajukan audiensi, tapi sampai saat ini pihak perusahaan belum menyiapkan data-data yang lengkap, baik terkait PK (Perjanjian Kredit) maupun MoU kerja sama dengan pihak debt collector eksternal,” tegas Tatang.

Sementara itu, Ade Gunawan, Wakil Ketua Umum FORDEM, memberikan ultimatum keras kepada perusahaan agar segera mengembalikan kendaraan klien mereka yang kini masih ditahan di Semarang.

“Kami tidak tahu-menahu, kendaraan klien kami harus segera dikembalikan hari ini juga. Hak dan kewajiban klien sudah dipenuhi, tidak ada tunggakan sepeserpun. Bahkan tinggal dua bulan lagi klien kami resmi melunasi kreditnya,” ujar Degun.

Ketua Umum FORDEM, Ade Irawan, menambahkan bahwa kasus ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Ia menilai sistem penarikan kendaraan oleh pihak eksternal dilakukan secara paksa, bahkan disertai tindakan merugikan debitur.

Ade Irawan menyebut, debitur dibohongi, disuruh tanda tangan saat hendak membayar angsuran di Semarang. Barang dagangan juga diturunkan paksa dengan cara dilempar-lempar.

“Selain itu, sistem angsuran di pusat diduga sengaja dikunci sehingga pembayaran tidak masuk. Ini jelas-jelas bentuk kejahatan yang terorganisir,” ungkapnya.

Ade Irawan juga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan oknum-oknum staf PT. Sinar Mas, baik dari cabang Tasikmalaya maupun dari pusat, dengan bukti lengkap,” kata Ade Irawan.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke OJK agar ada pengawasan serius. “Jangan sampai ada perusahaan yang semena-mena merugikan konsumen,” tutupnya

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

KKN-T Kampung Sejahtera Gelombang 116 Unhas Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Bagi Pilar Sosial 
Lapas Cipinang Perkuat Kompetensi Pegawai Lewat Knowledge Sharing SMART PAS
PLN Enrekang Pangkas Pohon Tinggalkan Sampah, DLH: “Itu Bukan Urusan Kami”
Ancaman Cuaca Panas Ekstrem, Damkar Pemalang Siaga Hadapi Potensi Kebakaran Lahan
Angin Kencang Terjang Pemalang Selatan, Robohkan Bangunan dan Pohon
LEMPAR TANGAN! PLN Bilang “Tidak Ada MoU”, DLH Sebut “Bukan Prioritas”, Sampah Menumpuk di Jalan
Lulus SMA Taruna Nusantara Magelang, Bupati Jamu Siswa Terbaik Pakpak Bharat
Boros Anggaran! Operasional Pospenwas Enrekang Rp250 Ribu/Hari, Pendapatan Cuma Rp500 Ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48 WIB

KKN-T Kampung Sejahtera Gelombang 116 Unhas Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Bagi Pilar Sosial 

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:27 WIB

Lapas Cipinang Perkuat Kompetensi Pegawai Lewat Knowledge Sharing SMART PAS

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:16 WIB

PLN Enrekang Pangkas Pohon Tinggalkan Sampah, DLH: “Itu Bukan Urusan Kami”

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WIB

Ancaman Cuaca Panas Ekstrem, Damkar Pemalang Siaga Hadapi Potensi Kebakaran Lahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WIB

Angin Kencang Terjang Pemalang Selatan, Robohkan Bangunan dan Pohon

Berita Terbaru

Berita terbaru

Angin Kencang Terjang Pemalang Selatan, Robohkan Bangunan dan Pohon

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:44 WIB