ENREKANG, MNP – Polemik tumpukan sisa pangkasan pohon milik PLN di Jalan Sultan Hasanuddin akhirnya memancing teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3 DLH Enrekang, Ikhsan D. Haris Seni, S.Hut, dengan tegas menyatakan DLH tidak punya kewajiban mengangkut sampah hasil kerja PLN.
“Kewajiban utama dinas kebersihan adalah mengangkut sampah rumah tangga. Bukan limbah atau sampah spesifik dari kegiatan instansi atau badan usaha lain,” tegas Ikhsan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu sekaligus membantah alibi PLN Ranting Enrekang. Sebelumnya Kepala Cabang ULP PLN Ranting Enrekang, Bernadeth, berdalih bahwa ada “dua tim”.
Tim pertama memangkas ranting dekat kabel dan “tidak ada MoU atau tidak ada biaya pembersihan”. Tim kedua baru ada anggaran pembersihan. Lucunya, Bernadeth tetap mengklaim sudah menginstruksikan tim pertama untuk bersih-bersih.
Pertanyaannya, kalau tidak ada anggaran dan tidak ada MoU, instruksi itu dasarnya apa? Omongan kosong?
Ikhsan meluruskan, menurutnya, siapapun yang menebang atau memangkas, dialah yang wajib bertanggung jawab penuh.
“Setahu saya pihak atau instansi yang melakukan penebangan atau pemangkasan, dalam hal ini petugas/vendor PLN, bertanggung jawab penuh untuk membersihkan, mengangkut, dan membuang sendiri sisa ranting atau batang kayu hasil tebangannya,” kata Ikhsan.
Artinya jelas, jangan kerja borong, lalu sampahnya dilempar ke jalan dan berharap pemerintah yang bersihkan.
Ikhsan menyebut sampah dari pemeliharaan jaringan PLN itu termasuk “sampah spesifik” yang butuh penanganan khusus. Tidak bisa dicampur dengan sampah rumah tangga.
Karena itu, seharusnya sebelum kerja, PLN wajib berkoordinasi dulu dengan kelurahan, kecamatan, atau DLH.
Teknis pembuangannya harus disepakati di awal. Mau pakai armada DLH atau pakai armada sendiri, harus jelas. Jangan main pangkas dulu, baru minta maaf belakangan.
Di akhir pernyataannya, Bernadeth sempat menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan.
Tapi maaf saja tidak cukup. Warga Enrekang sudah muak melihat jalan poros Enrekang-Toraja dikotori ranting selama berhari-hari.
Minta maaf tanpa aksi nyata sama saja dengan menghina kecerdasan publik. BUMN kok kerjaannya setengah-setengah.
Ini preseden buruk yang harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah dengan BUMN. DLH sudah benar menolak jadi “tukang bersih-bersih” gratisannya PLN.
Pemkab Enrekang harus memaksa PLN dan vendornya membuat SOP jelas, kerja harus tuntas, termasuk mengangkut sampahnya.
Jangan sampai lagi ada alasan “tidak ada MoU” untuk menutupi kemalasan. Ingat, keindahan dan kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Dan tanggung jawab pertama ada di tangan yang membuat kotor.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan