Kian Memanas!! LSM FORDEM dan MDC Sambangi Kantor PT. Sinar Mas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik dugaan perampasan kendaraan oleh PT. Sinar Mas kian memanas, Kamis (11/09/2025).

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni Forum Demokrasi (FORDEM) dan Mediator Creative (MDC), mendatangi kantor cabang PT Sinar Mas di Jl. Sutisna Senjaya No.65, Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya

Audiensi berlangsung dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Sinar Mas, Head Collection, perwakilan dari kantor pusat, serta jajaran aparat penegak hukum (APH) termasuk intel Polres dan intel Kodim Tasikmalaya.

Tatang Sutarman, selaku Penasehat FORDEM, menyoroti ketidaksiapan pihak PT. Sinar Mas dalam menanggapi persoalan ini.

“Kami sudah jauh-jauh hari mengajukan audiensi, tapi sampai saat ini pihak perusahaan belum menyiapkan data-data yang lengkap, baik terkait PK (Perjanjian Kredit) maupun MoU kerja sama dengan pihak debt collector eksternal,” tegas Tatang.

Sementara itu, Ade Gunawan, Wakil Ketua Umum FORDEM, memberikan ultimatum keras kepada perusahaan agar segera mengembalikan kendaraan klien mereka yang kini masih ditahan di Semarang.

“Kami tidak tahu-menahu, kendaraan klien kami harus segera dikembalikan hari ini juga. Hak dan kewajiban klien sudah dipenuhi, tidak ada tunggakan sepeserpun. Bahkan tinggal dua bulan lagi klien kami resmi melunasi kreditnya,” ujar Degun.

Ketua Umum FORDEM, Ade Irawan, menambahkan bahwa kasus ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Ia menilai sistem penarikan kendaraan oleh pihak eksternal dilakukan secara paksa, bahkan disertai tindakan merugikan debitur.

Ade Irawan menyebut, debitur dibohongi, disuruh tanda tangan saat hendak membayar angsuran di Semarang. Barang dagangan juga diturunkan paksa dengan cara dilempar-lempar.

“Selain itu, sistem angsuran di pusat diduga sengaja dikunci sehingga pembayaran tidak masuk. Ini jelas-jelas bentuk kejahatan yang terorganisir,” ungkapnya.

Ade Irawan juga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan oknum-oknum staf PT. Sinar Mas, baik dari cabang Tasikmalaya maupun dari pusat, dengan bukti lengkap,” kata Ade Irawan.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke OJK agar ada pengawasan serius. “Jangan sampai ada perusahaan yang semena-mena merugikan konsumen,” tutupnya

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas
17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?
Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WIB

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru