Diduga Cacat Hukum, LSM FORDEM Tanyakan Baznas Terkait Potongan Gaji Zakat ASN

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Lembaga Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melakukan audiensi di Gedung Asda 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Para aktivis ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum atas potongan zakat profesi yang diberlakukan Baznas kepada para ASN, khususnya guru, Selasa (14/10/2025).

Audiensi dihadiri perwakilan Baznas Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Ihsan Nurul Haki, Inspektorat Kabupaten H. Enjang, Kabag Hukum Opik, serta Staf Ahli Yayat Supriatna.

Penasehat FORDEM, Tatang Sutarman, menilai potongan zakat profesi ASN oleh Baznas cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis individu, bahkan langsung dipotong melalui Bank BJB tanpa kejelasan alokasi.

“Jika tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan ASN bersangkutan, bagaimana secara hukum dan syariat Islam? Ini bisa masuk ranah maladministrasi,” tegas Tatang, Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, H. Enjang dari Inspektorat menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pengawasan dinas. Ia mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan terkait masalah ini.

Sementara itu, Kabag Hukum Opik menyebut bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang sejumlah peraturan bupati (Perbup) yang berkaitan, dan akan menindaklanjuti bila ditemukan regulasi yang tidak sesuai.

Staf Ahli Yayat Supriatna menambahkan, permasalahan ini akan dijadikan bahan evaluasi bersama Baznas agar kedepan sosialisasi zakat dilakukan lebih transparan dan terkoordinasi.

Tatang Sutarman menegaskan bahwa FORDEM tidak anti terhadap zakat, namun menuntut kejelasan regulasi dan dasar hukumnya.

Ia menyoroti potongan gaji ASN yang bervariasi — Rp132.000, Rp112.000, dan Rp83.000 — agar transparansi penyalurannya dijelaskan secara resmi untuk menghindari dugaan penyimpangan dana.

Menariknya, usai audiensi, pihak Baznas dan Inspektorat menolak diwawancarai awak media.

Ketua Umum FORDEM H. Ade Irawan bersama Wakil Ketua Umum Ade Gunawan (Degun) menegaskan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep perlu mengambil langkah tegas menghentikan sementara kebijakan potongan zakat ASN hingga ada revisi regulasi dan kejelasan hukum agar polemik ini tidak terus berlanjut.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru