Tasikmalaya, MNP – Polemik sengketa tanah di kawasan Perumahan Bumi Pesona Siliwangi hingga kini masih terus bergulir, Jumat (21/11/2025).
LSM Fordem (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) kembali menempuh langkah hukum setelah menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor Bapenda Kota Tasikmalaya, Fordem secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan klarifikasi memadai atas perbedaan data dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat Fordem, Tatang Sutarman, menegaskan bahwa tanah sengketa yang melibatkan ahli waris almarhum H. Enjang, ahli waris lainnya, serta lahan wakaf, hingga kini belum menemukan titik terang.
“Dalam audiensi kali ini kami membawa bukti-bukti yang lebih valid terkait data dan silsilah kepemilikan tanah milik almarhum H. Enjang. Permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, bahkan pemerintah seolah abai terhadap persoalan krusial ini,” ujar Tatang.
Ia juga menjelaskan bahwa Fordem sebelumnya telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota karena merasa penanganannya tidak kunjung menunjukkan progres.
Tatang membeberkan adanya temuan baru terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas ±10.000 m². Menurutnya, data yang disampaikan salah satu pihak, yakni H. Lukman, berbeda dengan kesaksian penjual, Bapak Gaos.
“Menurut saksi, hanya sekitar ±300 bata yang dijual Bapak Gaos kepada H. Lukman. Ini berbeda dari informasi yang disampaikan dan berbeda pula dengan data yang disampaikan BPN dalam audiensi sebelumnya,” tegas Tatang.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya H. Dede Irfan Sani, menjelaskan bahwa SPPT atas nama almarhum H. Enjang masih tercatat sah dan kewajiban pajaknya masih dibayarkan oleh ahli waris.
Ia menegaskan bahwa peta bidang yang masuk ke Bapenda adalah dokumen resmi yang dikirim BPN, karena secara struktur Bapenda tidak berwenang membuat peta bidang baru.
Perwakilan Fordem lainnya, Ade Gunawan (Degun), menyampaikan dugaan bahwa terdapat oknum yang memanipulasi data pertanahan sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.
Degun menduga ada maladministrasi dan pengotak-ngatik data yang melibatkan oknum BPN, bahkan Fordem sudah melaporkan hal ini ke APH.
“Jika terbukti ada pelepasan hak, pengukuran, pemberkasan atau proses lain yang menyebabkan tanah ahli waris tergusur, maka pihak kepolisian harus memproses semua pihak yang terlibat,” ujar Ade Gunawan.
Ia menegaskan bahwa jika dalam proses hukum ditemukan indikasi kesalahan, Fordem berharap siapapun yang terlibat, baik oknum BPN maupun pihak H. Lukman di proses tanpa tebang pilih.
Degun juga meminta seluruh instansi mulai dari kelurahan, kecamatan, Bapenda, hingga BPN untuk bekerja secara transparan.
“Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi karena alasan kekuasaan atau uang. Sementara rakyat kecil yang termarjinalkan justru diabaikan haknya,” tegasnya.
LSM Fordem menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menempuh jalur hukum apabila BPN tidak segera memberikan klarifikasi dan data yang jelas terkait status bidang tanah yang disengketakan.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan