Jalur Hauling PT Bartim Coalindo Diduga Tumpang Tindih dengan Sejumlah Lahan Ulayat

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pada saat mediasi antara PT.Bartim Coalindo dengan warga Malintut beberapa minggu lalu di kantor Bupati Bartim

Foto pada saat mediasi antara PT.Bartim Coalindo dengan warga Malintut beberapa minggu lalu di kantor Bupati Bartim

BARITO TIMUR, MNP – Jalur hauling milik PT Bartim Coalindo di Kabupaten Barito Timur diduga tumpang tindih dengan sejumlah lahan ulayat masyarakat. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan pada 8 Februari 2026 serta 4 dan 5 Maret 2026.

Perwakilan PT Bartim Coalindo, B. S. Muliansimora, Rabu (11/3/2026) mengungkapkan bahwa pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Nomor 170/59/Kesbangpol/II/2026 terkait mediasi penyelesaian sengketa antara sejumlah pemilik lahan ulayat dengan pihak perusahaan.

Dalam ringkasan hasil pengukuran disebutkan bahwa jalur hauling sepanjang 7.037 meter ditemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan antara beberapa pihak.

Diantaranya ulayat Satal Bin Bukol dengan titik koordinat -1.666047, 115.244514, Resi Mahakam dengan titik koordinat -1.670197, 115.257390, serta ulayat Iban Bin Sutat dengan titik koordinat -1.666011, 115.247093.

Selain itu, lahan tersebut juga diklaim oleh Kelompok Tani Malintut Raya dengan titik koordinat serupa, serta klaim dari Hadi Supriadi.

Hasil pengukuran ini selanjutnya akan disampaikan kepada kepala desa serta pihak adat seperti Demang, Mantir, dan Penghulu untuk proses penyelesaian melalui mekanisme adat.

Sementara itu, untuk lahan ulayat Nyak Beranja yang diklaim oleh Agus Tanto, hingga kini belum dilakukan pengukuran karena masih menunggu keputusan adat.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa jalur hauling sepanjang 7.037 meter milik PT Bartim Coalindo berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal ini merujuk pada keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/04/11.2/DISHUT tentang persetujuan penggunaan koridor PPKH perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Ringkasan hasil pengukuran ini disampaikan pada 11 Maret 2026 di Malintut sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Aripanan P. Lelu mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan pengukuran sesuai kesepakatan saat mediasi sebelumnya.

“PT Bartim Coalindo sudah melaksanakan pengukuran sesuai janji pada saat mediasi. Mereka sudah datang dan melakukan pengukuran lahan di jalur hauling yang memang ada indikasi tumpang tindih,” ujarnya, Rabu (11/3/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.

Ia menambahkan, penentuan lebih lanjut terkait batas dan kepemilikan lahan akan diputuskan oleh Damang Raren Batuah selaku Damang setempat.

Sementara dasar hukum bagi PT Bartim Coalindo untuk melakukan aktivitas hauling adalah Surat Keputusan koridor dari Pemerintah Provinsi.

“Untuk lahan ulayat nantinya akan dirapatkan oleh Damang agar masyarakat yang memiliki hak dapat memperoleh kompensasi,” pungkasnya.

 

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru