BARITO TIMUR, MNP – Jalur hauling milik PT Bartim Coalindo di Kabupaten Barito Timur diduga tumpang tindih dengan sejumlah lahan ulayat masyarakat. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan pada 8 Februari 2026 serta 4 dan 5 Maret 2026.
Perwakilan PT Bartim Coalindo, B. S. Muliansimora, Rabu (11/3/2026) mengungkapkan bahwa pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Nomor 170/59/Kesbangpol/II/2026 terkait mediasi penyelesaian sengketa antara sejumlah pemilik lahan ulayat dengan pihak perusahaan.
Dalam ringkasan hasil pengukuran disebutkan bahwa jalur hauling sepanjang 7.037 meter ditemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan antara beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantaranya ulayat Satal Bin Bukol dengan titik koordinat -1.666047, 115.244514, Resi Mahakam dengan titik koordinat -1.670197, 115.257390, serta ulayat Iban Bin Sutat dengan titik koordinat -1.666011, 115.247093.
Selain itu, lahan tersebut juga diklaim oleh Kelompok Tani Malintut Raya dengan titik koordinat serupa, serta klaim dari Hadi Supriadi.
Hasil pengukuran ini selanjutnya akan disampaikan kepada kepala desa serta pihak adat seperti Demang, Mantir, dan Penghulu untuk proses penyelesaian melalui mekanisme adat.

Sementara itu, untuk lahan ulayat Nyak Beranja yang diklaim oleh Agus Tanto, hingga kini belum dilakukan pengukuran karena masih menunggu keputusan adat.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa jalur hauling sepanjang 7.037 meter milik PT Bartim Coalindo berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal ini merujuk pada keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/04/11.2/DISHUT tentang persetujuan penggunaan koridor PPKH perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Ringkasan hasil pengukuran ini disampaikan pada 11 Maret 2026 di Malintut sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Aripanan P. Lelu mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan pengukuran sesuai kesepakatan saat mediasi sebelumnya.
“PT Bartim Coalindo sudah melaksanakan pengukuran sesuai janji pada saat mediasi. Mereka sudah datang dan melakukan pengukuran lahan di jalur hauling yang memang ada indikasi tumpang tindih,” ujarnya, Rabu (11/3/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Ia menambahkan, penentuan lebih lanjut terkait batas dan kepemilikan lahan akan diputuskan oleh Damang Raren Batuah selaku Damang setempat.
Sementara dasar hukum bagi PT Bartim Coalindo untuk melakukan aktivitas hauling adalah Surat Keputusan koridor dari Pemerintah Provinsi.
“Untuk lahan ulayat nantinya akan dirapatkan oleh Damang agar masyarakat yang memiliki hak dapat memperoleh kompensasi,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan