Tasikmalaya, MNP – Polemik dugaan perampasan kendaraan oleh PT. Sinar Mas kian memanas, Kamis (11/09/2025).
Dua Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni Forum Demokrasi (FORDEM) dan Mediator Creative (MDC), mendatangi kantor cabang PT Sinar Mas di Jl. Sutisna Senjaya No.65, Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya
Audiensi berlangsung dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Sinar Mas, Head Collection, perwakilan dari kantor pusat, serta jajaran aparat penegak hukum (APH) termasuk intel Polres dan intel Kodim Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tatang Sutarman, selaku Penasehat FORDEM, menyoroti ketidaksiapan pihak PT. Sinar Mas dalam menanggapi persoalan ini.
“Kami sudah jauh-jauh hari mengajukan audiensi, tapi sampai saat ini pihak perusahaan belum menyiapkan data-data yang lengkap, baik terkait PK (Perjanjian Kredit) maupun MoU kerja sama dengan pihak debt collector eksternal,” tegas Tatang.
Sementara itu, Ade Gunawan, Wakil Ketua Umum FORDEM, memberikan ultimatum keras kepada perusahaan agar segera mengembalikan kendaraan klien mereka yang kini masih ditahan di Semarang.
“Kami tidak tahu-menahu, kendaraan klien kami harus segera dikembalikan hari ini juga. Hak dan kewajiban klien sudah dipenuhi, tidak ada tunggakan sepeserpun. Bahkan tinggal dua bulan lagi klien kami resmi melunasi kreditnya,” ujar Degun.
Ketua Umum FORDEM, Ade Irawan, menambahkan bahwa kasus ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Ia menilai sistem penarikan kendaraan oleh pihak eksternal dilakukan secara paksa, bahkan disertai tindakan merugikan debitur.
Ade Irawan menyebut, debitur dibohongi, disuruh tanda tangan saat hendak membayar angsuran di Semarang. Barang dagangan juga diturunkan paksa dengan cara dilempar-lempar.
“Selain itu, sistem angsuran di pusat diduga sengaja dikunci sehingga pembayaran tidak masuk. Ini jelas-jelas bentuk kejahatan yang terorganisir,” ungkapnya.
Ade Irawan juga memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan oknum-oknum staf PT. Sinar Mas, baik dari cabang Tasikmalaya maupun dari pusat, dengan bukti lengkap,” kata Ade Irawan.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke OJK agar ada pengawasan serius. “Jangan sampai ada perusahaan yang semena-mena merugikan konsumen,” tutupnya
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan