Warga Sulit Beli Pertalite di SPBU Cipatujah, Diduga Akibat Curah BBM Jerigen Skala Besar

Jumat, 26 April 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Masyarakat mengeluh susahnya mendapatkan bahan bakar minyak subsidi Pertalite di SPBU Cipatujah Jalan Pamalayan Desa/Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Usut punya usut, hal itu lantaran dugaan adanya pengambilan atau curah BBM dengan menggunakan jerigen oleh salah satu pihak yang bekerja sama dengan pihak SPBU secara besar besaran.

Pantauan awak media terlihat, sangat jelas apa yang dilakukan oleh beberapa orang melakukan curah dengan menggunakan jerigen, padahal jelas hal tersebut telah melakukan tindakan pidana, 53 huruf c UU 22/2001.

“Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Akibat tindakan yang dilakukan tersebut menimbulkan keresahan dengan susahnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Jangankan bahan bakar traktor mesin untuk membajak sawah, untuk kendaraan roda dua pun merasa susah didapatkan dari satu satunya SPBU yang ada di Kec. Cipatujah tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu warga inisial A (48), dirinya cukup susah mendapatkan BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.

“Jujur untuk mendapatkan BBM Pertalite di SPBU Cipatujah sangat susah sekali dengan alasan kosong, jangankan untuk traktor membajak sawah buat motor pun susah,” keluh warga, Jumat (26/02024).

Kelakuan SPBU Cipatujah dinilai sangat merugikan warga bahkan negara sendiri mendapatkan kerugian. Tentunya, perlu tindakan tegas dari para penegak hukum walaupun dalam tindakan tersebut di duga adanya oknum yang terlibat.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 11:25 WIB

AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB