PT Panca Waskita Diduga Abaikan Surat Penghentian Kegiatan Operasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU, RIAU, MNP – 
Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan eks PT SAL diketahui masih terus berlangsung, meskipun secara resmi telah diterbitkan surat edaran dari PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 8 Juni 2026.

Isinya memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional bagi pihak-pihak yang terikat perjanjian kerja sama baik melalui Surat Perjanjian Kerja maupun Kerja Sama Operasional.

Temuan ini terungkap setelah dilakukan pengamatan langsung di lapangan pada hari Senin, 15 Juni 2026, di mana aktivitas tersebut terlihat berjalan seperti biasa tanpa adanya tanda-tanda penghentian sebagaimana yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Ketika dikonfirmasi di lokasi kejadian, Asmar yang mengaku bertugas sebagai mandor lapangan di PT Panca Waskita membenarkan bahwa kegiatan panen masih terus dilaksanakan oleh para pekerja.

Sementara itu, Rika yang menjabat sebagai mandor panen di perusahaan yang sama justru menyatakan bahwa ia belum pernah menerima informasi apapun terkait diterbitkannya surat edaran penghentian kegiatan tersebut.

Menurut penuturannya, pihak manajemen perusahaan tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada jajaran di lapangan, sehingga operasional tetap dilanjutkan seperti hari-hari sebelumnya.

Di sisi lain, Surya yang menjabat sebagai Asisten Kepala hanya memberikan keterangan singkat dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada Zulpen, yang dianggap mengetahui lebih banyak mengenai persoalan tersebut.

Hingga saat berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang diperoleh baik dari pihak manajemen PT Panca Waskita maupun dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait dugaan pelanggaran terhadap surat edaran yang telah diterbitkan.

Situasi ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar, di antaranya mengenai efektivitas penyampaian informasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

Sejauh mana mekanisme pengawasan diterapkan guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Meskipun perintah penghentian sementara telah dikeluarkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas operasional masih berlangsung terus-menerus, yang diduga disebabkan oleh ketidaktahuan pihak pelaksana atau kemungkinan adanya pengabaian terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu klarifikasi resmi dari kedua belah pihak perusahaan guna memperoleh kejelasan yang utuh dan objektif mengenai permasalahan yang sedang terjadi ini.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata
Rampung Renovasi Kubah Masjid Miftahul Jannah, Warga RW 11 Cikiara Padukan Edukasi PPA dan Kegiatan Sosial
Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto
Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers
Parang Melukai Pria 79 Tahun di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Ruko Pasar Cikurubuk Disulap Jadi WC Umum dan Tempat Jual Air, Kok Bisa?
Hafal Al-Qur’an Sambil Nikmati Alam Galunggung, Aksi Keren Kelas Siswa KUCI SMPN 5 Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Rampung Renovasi Kubah Masjid Miftahul Jannah, Warga RW 11 Cikiara Padukan Edukasi PPA dan Kegiatan Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers

Berita Terbaru