Ditangani Dakum PPLH, LSM JSI Ajukan Pencabutan Pengaduan terhadap PT PDU

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Kota Tasikmalaya secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan terhadap PT Putri Daya Usahatama (PDU).

Hal itu terkait pengaduan dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Surat penarikan laporan tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Resor Tasikmalaya.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas evaluasi perkembangan penanganan perkara.

Sebelumnya, pengaduan yang dilayangkan JSI telah direspon melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup oleh Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (DAKUM PPLH) sesuai dengan kewenangan regulasi yang berlaku.

Ketua DPC JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, menjelaskan, keputusan pencabutan ini didasarkan pada fakta obyektif di lapangan.

“Aspek-aspek yang menjadi substansi laporan ternyata telah ditindaklanjuti melalui instrumen penegakan hukum administratif dalam rezim hukum lingkungan hidup nasional,” katanya, Senin (15/06).

Menurut Deden, PT PDU telah menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan seluruh kewajiban serta memenuhi sanksi administratif yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

“Dalam perspektif tata kelola lingkungan hidup, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, melainkan juga pada pemulihan, kepatuhan, dan pencegahan terulangnya pelanggaran,” ujar Deden.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban administratif yang ditetapkan oleh dinas terkait demi pemulihan lingkungan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPC JSI Kota Tasikmalaya menilai tujuan utama dari pelaporan tersebut kini telah tercapai.

Sejak awal, JSI berkomitmen mendorong adanya penanganan masalah lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

Melalui mekanisme yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, kepatuhan tersebut kini telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JSI meminta Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk memproses penarikan kembali laporan pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak JSI menegaskan bahwa pencabutan laporan ini diambil secara independen dan berdasarkan penilaian objektif, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dengan diajukannya permohonan ini, JSI memandang permasalahan yang menjadi objek pengaduan telah selesai secara tuntas melalui mekanisme hukum administratif yang tersedia dalam sistem hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Meski demikian, JSI menyatakan akan tetap konsisten mendukung penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pada kepastian hukum, kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan bagi masyarakat.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dukung Akses Pendidikan, Mohamad Sohibul Iman Serahkan Bantuan PIP di SDN Panglayungan
PEMDA DIKEPUNG KRITIK! “Jangan Hanya Ramah ke Masyarakat, Ramah Lingkungan Juga Dong”
Doa Warga Parungponteng Kuatkan Langkah Pengabdian TMDD Kodim 0612/Tasikmalaya
Camat Batang Asam Bungkam, Polemik BUMDes Desa Lubuk Bernai Kembali Disorot
Stadion Wiradadaha Tak Layak, Tasikmalaya Batal Jadi Tuan Rumah Liga Suratin Jawa Barat 2026
Ikhtiar Hadapi Kemarau, Satgas TMMD dan Warga Parungponteng Siapkan Shalat Istisqa
JANGAN BIASAKAN PLT! Mantan Ketua DPRD Tampar Bupati: Segera Anggarkan Pilkades, Jangan Langgar Aturan
Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pembawa Senjata Tajam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Mohamad Sohibul Iman Serahkan Bantuan PIP di SDN Panglayungan

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:35 WIB

PEMDA DIKEPUNG KRITIK! “Jangan Hanya Ramah ke Masyarakat, Ramah Lingkungan Juga Dong”

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Doa Warga Parungponteng Kuatkan Langkah Pengabdian TMDD Kodim 0612/Tasikmalaya

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Camat Batang Asam Bungkam, Polemik BUMDes Desa Lubuk Bernai Kembali Disorot

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Stadion Wiradadaha Tak Layak, Tasikmalaya Batal Jadi Tuan Rumah Liga Suratin Jawa Barat 2026

Berita Terbaru