‎Modus Gunakan Surat Rekom, Puluhan Motor Berjerigen Bebas Sedot Solar di SPBU Randudongkal

Selasa, 25 November 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

‎Puluhan sepeda motor yang membawa jerigen diduga leluasa mengisi solar dalam jumlah besar dengan modus menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang motor berjerigen yang memenuhi area SPBU 44.523.11 Randudongkal, pengisian berlangsung tanpa hambatan dan dilakukan secara berulang-ulang, seolah sudah menjadi kegiatan rutin.

‎Petugas SPBU pun tetap melayani tanpa melakukan pengecekan lebih jauh meskipun jumlah BBM yang diambil terbilang cukup besar dan menggunakan lebih dari 1 jerigen.

‎Para sopir truk mengeluhkan maraknya praktik tersebut. Mereka menilai kondisi ini membuat masyarakat umum sulit mendapatkan solar bersubsidi sesuai aturan.

‎Sejumlah sopir truk dan kendaraan operasional lainnya juga menyebut sering harus menunggu lebih lama karena stok solar cepat habis tergeser oleh aktivitas pengisian jerigen.

‎“Kalau sudah ramai seperti itu, sering kehabisan solar. Kami yang butuh untuk kerja justru tersisihkan,” ujar salah seorang sopir yang enggan disebut namanya.

‎Untuk melancarkan praktik curang tersebut diduga ada keterlibatan oknum wartawan berinisial L yang membackup serta mengatur secara sistematis.

‎Dalam aturan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukan, dan pengambilan menggunakan jerigen wajib memenuhi ketentuan serta pengawasan ketat.

‎Meski demikian, penggunaan surat rekomendasi kerap dimanfaatkan sebagai celah agar pengisian berjalan mulus tanpa penyaringan.

‎Jelas praktik tersebut telah melanggar hukum yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Pasal 55 UU No. 22/2001, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 60 miliar.

‎Hingga kini, belum ada penindakan dari aparat penegak hukum setempat yakni Polres Pemalang, Polda Jateng dan BPH Migas.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk mengevaluasi penggunaan surat rekomendasi yang terindikasi menjadi dalih bagi praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Pemalang.

Loading

Penulis : Tim

Berita Terkait

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 
Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK
Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor
Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot
TMMD ke-128 Garut Ditutup, Warga Malangbong Punya Jalan Baru Setelah 40 Tahun
Pantau Percepatan Penuntasan TBC, Bupati Jeneponto Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan
Resmi Ikrar di Tasikmalaya, Yayasan Peduli Kasih Insani Siap Layani Kebutuhan Darah dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:07 WIB

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:21 WIB

Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot

Berita Terbaru