‎Modus Gunakan Surat Rekom, Puluhan Motor Berjerigen Bebas Sedot Solar di SPBU Randudongkal

Selasa, 25 November 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

‎Puluhan sepeda motor yang membawa jerigen diduga leluasa mengisi solar dalam jumlah besar dengan modus menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang motor berjerigen yang memenuhi area SPBU 44.523.11 Randudongkal, pengisian berlangsung tanpa hambatan dan dilakukan secara berulang-ulang, seolah sudah menjadi kegiatan rutin.

‎Petugas SPBU pun tetap melayani tanpa melakukan pengecekan lebih jauh meskipun jumlah BBM yang diambil terbilang cukup besar dan menggunakan lebih dari 1 jerigen.

‎Para sopir truk mengeluhkan maraknya praktik tersebut. Mereka menilai kondisi ini membuat masyarakat umum sulit mendapatkan solar bersubsidi sesuai aturan.

‎Sejumlah sopir truk dan kendaraan operasional lainnya juga menyebut sering harus menunggu lebih lama karena stok solar cepat habis tergeser oleh aktivitas pengisian jerigen.

‎“Kalau sudah ramai seperti itu, sering kehabisan solar. Kami yang butuh untuk kerja justru tersisihkan,” ujar salah seorang sopir yang enggan disebut namanya.

‎Untuk melancarkan praktik curang tersebut diduga ada keterlibatan oknum wartawan berinisial L yang membackup serta mengatur secara sistematis.

‎Dalam aturan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukan, dan pengambilan menggunakan jerigen wajib memenuhi ketentuan serta pengawasan ketat.

‎Meski demikian, penggunaan surat rekomendasi kerap dimanfaatkan sebagai celah agar pengisian berjalan mulus tanpa penyaringan.

‎Jelas praktik tersebut telah melanggar hukum yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Pasal 55 UU No. 22/2001, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 60 miliar.

‎Hingga kini, belum ada penindakan dari aparat penegak hukum setempat yakni Polres Pemalang, Polda Jateng dan BPH Migas.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk mengevaluasi penggunaan surat rekomendasi yang terindikasi menjadi dalih bagi praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Pemalang.

Loading

Penulis : Tim

Berita Terkait

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Berita Terbaru