Pelalawan, MNP – Dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, jika terbukti, pelaku bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Hal ini diduga dilakukan oleh pihak SPBU Dundangan dengan nomor seri 14.283.690, wilayah Jalan Lintas Sumatera Desa Dundangan Kecamatan. Pangkalan Kuras Kabupaten, Pelalawan Riau, (Senin (9/1/2024).
Ketika awak media melintas di depan pompa SPBU, melihat langsung bagaimana cara pihak SPBU melakukan pengisian BBM, yaitu menggunakan jerigen sekitar pukul 19.00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operator SPBU dengan nomor seri . 14.283.690, telah melayani penjualan menggunakan jerigen berukuran rata -rata 20 liter dengan cara melansir menggunakan sepeda motor secara ulang kali.
Dengan adanya alat bukti yang didapat, awak media bergegas mengkonfirmasi seseorang berinisial Hp (43) masyarakat lingkungan SPBU.
Hp memaparkan tentang kegiatan SPBU tersebut, bahwa apa yang dilihat dari pihak media telah dibenarkan dan hal itu baginya sudah tidak heran lagi dengan pelayanan SPBU tersebut.
“SPBU ini diduga telah melakukan pengisian penyaluran BBM jenis pertalite subsidi menggunakan jerigen dan sudah melanggar hukum pemerintah. Pihak Pertamina harus segera turun dan melakukan pemeriksaan cctv- yang ada di SPBU,” harap Hp.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu pengemudi kendaraan bermotor berinisial AN (49). Dia merasa tidak nyaman dengan pelayanan SPBU , yang selalu melayani isi BBM subsidi pakai jerigen.
Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu bagi para pengguna kendaraan yang akan isi BBM ke SPBU. Karena itu, AN meminta pihak Pertamina, Migas Riau dan kepolisian untuk mengambil sikap tegas.
“Kami selaku masyarakat sangat berharap agar secepatnya dilakukan penindakan terhadap pihak SPBU yang diduga memberikan pelayanan tidak tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM Subsidi,” harapnya.
Sementara itu, pengelola atau manager SPBU saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, nomornya tidak aktif, bahkan sampai berita ini diterbitkan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan