Ganggu Pelayanan, SPBU 14.283.690 di Jalan Lintas Sumatera Desa Dundangan Sibuk Layani Jeligen

Rabu, 10 Januari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, jika terbukti, pelaku bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Hal ini diduga dilakukan oleh pihak SPBU Dundangan dengan nomor seri 14.283.690, wilayah Jalan Lintas Sumatera Desa Dundangan Kecamatan. Pangkalan Kuras Kabupaten, Pelalawan Riau, (Senin (9/1/2024).

Ketika awak media melintas di depan pompa SPBU, melihat langsung bagaimana cara pihak SPBU melakukan pengisian BBM, yaitu menggunakan jerigen sekitar pukul 19.00 wib.

Operator SPBU dengan nomor seri . 14.283.690, telah melayani penjualan menggunakan jerigen berukuran rata -rata 20 liter dengan cara melansir menggunakan sepeda motor secara ulang kali.

Dengan adanya alat bukti yang didapat, awak media bergegas mengkonfirmasi seseorang berinisial Hp (43) masyarakat lingkungan SPBU.

Hp memaparkan tentang kegiatan SPBU tersebut, bahwa apa yang dilihat dari pihak media telah dibenarkan dan hal itu baginya sudah tidak heran lagi dengan pelayanan SPBU tersebut.

“SPBU ini diduga telah melakukan pengisian penyaluran BBM jenis pertalite subsidi menggunakan jerigen dan sudah melanggar hukum pemerintah. Pihak Pertamina harus segera turun dan melakukan pemeriksaan cctv- yang ada di SPBU,” harap Hp.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu pengemudi kendaraan bermotor berinisial AN (49). Dia merasa tidak nyaman dengan pelayanan SPBU , yang selalu melayani isi BBM subsidi pakai jerigen.

Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu bagi para pengguna kendaraan yang akan isi BBM ke SPBU. Karena itu, AN meminta pihak Pertamina, Migas Riau dan kepolisian untuk mengambil sikap tegas.

“Kami selaku masyarakat sangat berharap agar secepatnya dilakukan penindakan terhadap pihak SPBU yang diduga memberikan pelayanan tidak tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM Subsidi,” harapnya.

Sementara itu, pengelola atau manager SPBU saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, nomornya tidak aktif, bahkan sampai berita ini diterbitkan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto
Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong
Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut
Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna
Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:14 WIB

Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 

Rabu, 15 April 2026 - 14:48 WIB

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Rabu, 15 April 2026 - 14:33 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Berita Terbaru

Berita terbaru

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:54 WIB