Pelalawan Riau, MNP – Pihak Pertamina provinsi Riau harus tahu bahwa, selama ini di wilayah SPBU No 14.284.655 Desa Ukui Simpang Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Selama ini diduga SPBU tersebut telah kebal hukum, lantaran setiap malam hari selalu isi BBM Jenis Pertalite menggunakan Jerigen.
Kegiatan ini telah terpantau langsung oleh pihak media ini beberapa hari lalu ketika sedang melintas di jalan Lintas Depan SPBU No. 14.284.655 ditemukan melakukan aksi pengisian BBM Jenis Pertalite menggunakan kendaraan mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, didalam mobil telah tersedia tumpukan jerigen siap isi BBM Jenis Pertalite yang jumlahnya diduga sampai mencapai ratusan jerigen dalam setiap harinya, kegiatan ini dilakukan pada malam hari sekira pukul diatas jam 12 malam sampai menjelang pagi hari.
Dalam hal ini seolah – olah SPBU telah kebal hukum yang diduga telah melanggar Undang- undang migas bahwa dalam Undangan- undang tersebut, Tertuang pada Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Isinya Undang undang itu dibunyikan siapa saja yang menyalahi aturan secara sengaja setiap orang akan dikenakan sanksi hukum’ Pemerintah bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan sansi denda maksimal enam puluh miliar rupiah.
Awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu dari pemain yang telah mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan mobil pribadi dengan cara melansir.
Tapi sayangnya ketika diwawancarai media, dari pemain pelansir yang tidak mau disebutkan namanya ini tidak mau menjelaskan, hanya memberikan nomor telepon kepada awak media yang bisa dihubungi dan ternyata adalah salah satu pengawas SPBU yang bermana Manik.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (25/02) kepada humas SPBU saudara Manik oleh pihak media melalui pesan WhatsApp mengaku sebagai Humas SPBU saat disinggung dugaan pengisian BBM ilegal hanya menjawab singkat, pihaknya hanya berupaya mengajak jumpa kepada awak media. (Jun).
![]()









Tinggalkan Balasan