Barito Timur, MNP – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur – Polda Kalteng menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).
Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Misda (36), yang mengalami luka akibat penganiayaan.
Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.
Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar.
Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Kronologis penangkapan pelaku
Tim polsek Dusun Tengah melaksanakan lidik dan persuasif kepada pihak keluarga utk meminta tersangka menyerahkan diri
Pukul 16.00 wib tersangka didampingi keluarga menyerahkan diri kepada tim yg dipimpin Kanitreskrim Aiptu Yotry F. Heriady di rumah orang tua pelaku di Desa Tampung Ulung Kecamatan Pematang Karau.
Selanjutnya pelakunya diamankan ke Polsek Dusun Tengah dan dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Motif sementara, pelaku tidak terima diminta cerai oleh isterinya dan kemudian mendatangi pelaku serta melakukan penganiayaan dirumah korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 potong baju warna merah tua dengan bercak darah di bagian belakang dan 1 potong celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Tindakan yang telah diambil oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah antara lain membuat laporan polisi dan mendatangi dan mengamankan TKP dan Mengantar permintaan visum et repertum, menerima barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah guna proses hukum selanjutnya.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan