Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Amankan Terduga Pelaku Kasus Anirat di Kelurahan Ampah Kota

Kamis, 17 April 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur – Polda Kalteng menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).

Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Misda (36), yang mengalami luka akibat penganiayaan.

Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.

Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar.

Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kronologis penangkapan pelaku

Tim polsek Dusun Tengah melaksanakan lidik dan persuasif kepada pihak keluarga utk meminta tersangka menyerahkan diri

Pukul 16.00 wib tersangka didampingi keluarga menyerahkan diri kepada tim yg dipimpin Kanitreskrim Aiptu Yotry F. Heriady di rumah orang tua pelaku di Desa Tampung Ulung Kecamatan Pematang Karau.

Selanjutnya pelakunya diamankan ke Polsek Dusun Tengah dan dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Motif sementara, pelaku tidak terima diminta cerai oleh isterinya dan kemudian mendatangi pelaku serta melakukan penganiayaan dirumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 potong baju warna merah tua dengan bercak darah di bagian belakang dan 1 potong celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Tindakan yang telah diambil oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah antara lain membuat laporan polisi dan mendatangi dan mengamankan TKP dan Mengantar permintaan visum et repertum, menerima barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah guna proses hukum selanjutnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan
Justice for Aqib Turun ke Pendopo Pemalang! Empat Tuntutan Menggema, Desak Pengusutan Tuntas
Bikin Tegang bak Pilpres, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 1 Petarukan Berlangsung Sengit, Ini Hasilnya!
Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!
Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 
Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya
Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan
Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Justice for Aqib Turun ke Pendopo Pemalang! Empat Tuntutan Menggema, Desak Pengusutan Tuntas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Bikin Tegang bak Pilpres, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 1 Petarukan Berlangsung Sengit, Ini Hasilnya!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:49 WIB

Berita terbaru

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:59 WIB