Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Amankan Terduga Pelaku Kasus Anirat di Kelurahan Ampah Kota

Kamis, 17 April 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur – Polda Kalteng menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).

Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah – Buntok Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Misda (36), yang mengalami luka akibat penganiayaan.

Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban. Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.

Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar.

Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kronologis penangkapan pelaku

Tim polsek Dusun Tengah melaksanakan lidik dan persuasif kepada pihak keluarga utk meminta tersangka menyerahkan diri

Pukul 16.00 wib tersangka didampingi keluarga menyerahkan diri kepada tim yg dipimpin Kanitreskrim Aiptu Yotry F. Heriady di rumah orang tua pelaku di Desa Tampung Ulung Kecamatan Pematang Karau.

Selanjutnya pelakunya diamankan ke Polsek Dusun Tengah dan dari tangan pelaku diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Motif sementara, pelaku tidak terima diminta cerai oleh isterinya dan kemudian mendatangi pelaku serta melakukan penganiayaan dirumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 potong baju warna merah tua dengan bercak darah di bagian belakang dan 1 potong celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Tindakan yang telah diambil oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah antara lain membuat laporan polisi dan mendatangi dan mengamankan TKP dan Mengantar permintaan visum et repertum, menerima barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah guna proses hukum selanjutnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB