INDRAGIRI HULU, MNP — Pemerintah Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menggelar rapat sekaligus sosialisasi bersama masyarakat terkait persoalan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut membahas nasib 28 warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima PKH namun kini tidak lagi menerima bantuan.
Dalam pertemuan itu, pemerintah desa menyampaikan bahwa terdapat warga yang disebut terindikasi memiliki aktivitas perjudian online (judol) berdasarkan sistem atau pendataan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah desa karena sebagian warga yang terdampak merupakan masyarakat yang dinilai kurang mampu, termasuk warga berstatus janda, tidak memiliki pekerjaan tetap maupun sumber penghasilan yang memadai.
Kepala Desa Teluk Sungkai, Rosmizar, meminta warga yang merasa akunnya terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online agar mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan memblokir akses terhadap akun-akun yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Rosmizar juga mendorong warga membuat surat pernyataan tertulis bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak lagi melakukan aktivitas perjudian online.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah desa bersama pendamping PKH sebagai upaya mencari solusi agar masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan bantuan dapat kembali memperoleh haknya sesuai mekanisme dan ketentuan pemerintah.
“Kami meminta warga yang terindikasi untuk membuat surat pernyataan dan memblokir akun yang berkaitan dengan judol. Ini sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi aktivitas tersebut,” demikian poin yang disampaikan dalam sosialisasi pemerintah desa.
Persoalan ini menjadi cukup serius karena penghentian bantuan berdampak langsung terhadap kehidupan warga yang selama ini mengandalkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun demikian, status “terindikasi” tidak serta-merta dapat disamakan dengan terbukti melakukan perjudian online.
Untuk memastikan penyebab seorang warga tidak lagi menerima PKH, diperlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak yang berwenang mengenai data penerima serta mekanisme pemutakhiran dan penghentian bantuan.
Pemerintah desa bersama pendamping PKH kemudian berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan administratif dan pembinaan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan meminta warga membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesanggupan meninggalkan aktivitas perjudian online apabila memang terdapat indikasi pada data atau rekening yang bersangkutan.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Desa Teluk Sungkai Rosmizar, Pendamping PKH, Kasi Kesra Joko, Kepala Dusun Erman, serta warga masyarakat.
Pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan sehingga masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi maupun data yang perlu diklarifikasi.
Di sisi lain, pemerintah desa juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan rekening maupun akun digital dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.
Kini, masyarakat menunggu kejelasan dari pihak terkait mengenai dasar penghentian PKH terhadap 28 warga tersebut, mekanisme verifikasi data, serta apakah setelah dilakukan pemblokiran akun dan pembuatan surat pernyataan warga dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan