TASIKMALAYA, MNP — Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian.
Di tengah potensi pendapatan daerah dari sektor parkir yang cukup besar, tata kelolanya masih menghadapi sejumlah persoalan.
Ya, mulai dari keberadaan juru parkir (jukir) yang belum tertib, mekanisme setoran, pengawasan di lapangan, hingga optimalisasi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dalam agenda penerimaan audiensi Asosiasi Perusahaan Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum, Selasa (1/9/2026).
Agenda tersebut menjadi momentum penting untuk menguji sekaligus membedah secara lebih terbuka kondisi pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya.
Terlebih, kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan pola pengelolaan, tetapi mampu menghadirkan sistem yang lebih tertib, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa persoalan parkir tidak dapat semata-mata dilihat dari sisi target penerimaan atau besaran setoran kepada pemerintah daerah.
“Persoalan parkir di Kota Tasikmalaya tidak bisa hanya dilihat dari persoalan setoran atau target Pendapatan Asli Daerah. Ada sejumlah variabel yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari penetapan target, sistem pengelolaan, keberadaan jukir ilegal, hingga pengawasan di lapangan,” ujar Anang Sapaat.
Menurutnya, penetapan target pendapatan sektor parkir harus memiliki dasar kajian yang kuat.
Target idealnya tidak hanya didasarkan pada prediksi, tetapi juga mempertimbangkan potensi riil setiap titik parkir berdasarkan kondisi dan aktivitas di lapangan.
“Target harus berdasarkan kajian dan analisis potensi yang komprehensif. Jangan sampai angka target ditetapkan tanpa benar-benar melihat kondisi riil di lapangan,” katanya.
Anang juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dalam pembenahan tata kelola parkir.
Di antaranya dugaan masih adanya jukir liar, persoalan penguasaan atau pemanfaatan lahan parkir, keterlambatan maupun berkurangnya setoran, serta adanya pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proses penarikan retribusi.
“Kita juga melihat masih adanya persoalan jukir liar, jual beli atau penguasaan lahan parkir, keterlambatan maupun berkurangnya setoran, serta kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat dalam penarikan retribusi. Semua ini harus menjadi bahan evaluasi,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan penertiban sesaat.
Dibutuhkan pembenahan sistem yang menyentuh seluruh rantai pengelolaan, mulai dari pendataan titik parkir, legalitas dan status jukir, mekanisme pemungutan, pencatatan transaksi, setoran, hingga pengawasan dan evaluasi.
Selain itu, perubahan kondisi di sejumlah lokasi parkir juga perlu menjadi perhatian. Termasuk keberadaan kios maupun PKL di tepi jalan umum yang berpotensi menggunakan ruang yang semestinya dapat dimanfaatkan sebagai area parkir.
Begitu pula dengan penggunaan lahan parkir oleh karyawan perusahaan, pusat perbelanjaan, maupun instansi pemerintah dan swasta yang menurut Anang perlu ditata agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan parkir.
Anang menegaskan, potensi pendapatan dari sektor parkir seharusnya dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD Kota Tasikmalaya.
Karena itu, apabila masih terdapat persoalan dalam sistem pengelolaannya, harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai potensi parkir yang sebenarnya cukup besar justru tidak memberikan kontribusi optimal terhadap PAD karena lemahnya pengawasan dan tata kelola. Kalau memang ada pihak yang tidak menjalankan kewajibannya, tentu harus ada evaluasi dan tindakan yang tegas sesuai aturan,” kata Anang.
Menurutnya, rencana kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga juga harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan sekadar memindahkan mekanisme pengelolaan dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Transparansi mengenai titik parkir, mekanisme pemungutan, besaran kewajiban, pola penyetoran, hingga sistem pengawasan menjadi aspek yang dinilai penting agar kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Anang menekankan bahwa pembenahan sektor parkir harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah daerah, pengelola, jukir dan seluruh pihak yang berkepentingan harus memiliki pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas.
“Yang kita inginkan adalah sistem parkir yang tertib, transparan dan akuntabel. Jukir harus jelas statusnya, mekanisme setoran harus jelas, pengawasan harus berjalan, dan masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang baik,” ujarnya.
Ia berharap pembenahan tersebut pada akhirnya tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
“Dengan begitu, potensi retribusi parkir dapat benar-benar kembali menjadi pendapatan daerah dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkas Anang.
Dengan adanya rencana kerja sama pengelolaan bersama pihak ketiga, publik kini menunggu sejauh mana konsep tersebut mampu menjawab persoalan mendasar sektor parkir di Kota Tasikmalaya—bukan sekadar mengubah siapa yang mengelola, tetapi benar-benar membenahi sistem agar lebih transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan