Sudah Bertahun-tahun, Ganti Rugi Lahan Tol Trans-Sumatera Masih Teka-teki

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dari sila ke – 5 Pancasila agaknya hanya slogan belaka di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Betapa tidak, keadilan seolah hanya untuk si kaya dan penguasa, rakyat jelata tertindas dalam belenggu sengketa, harapan mendapatkan ganti rugi hanya fatamorgana, bahkan ada diantaranya sampai tutup usia, apakah ini yang disebut negara berazaskan pancasila..!!?

Ungkapan rangkaian kata diatas menggambarkan curahan hati betapa miris nasib 56 warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Mereka adalah korban penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) 8 tahun tak menerima ganti rugi/kompensasi dari Pemerintah, sementara mereka masih terbebani membayar pajak PBB.

Suradi selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) dari 56 warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan mencurahkan keluh kesah perjalanan kasus sengketa tanah penuh drama tersebut kepada media di kediamannya Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (11/2/2025).

Dia mengungkapkan langkah perjalanan yang penuh aral rintang demi menuntut keadilan hak sebagai warga negara tak kunjung diberikan meski Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan gugatan di menangkan dirinya dan kawan kawan.

“Kami sudah menang di Pengadilan Negri ( PN ) Kalianda bahkan sampai MA Makamah Agung, dengan Putusan Makamah Agung tgl 21/12/2023 sampai sekarang tgl 11/2/2025 belum juga dibayarkan. Padahal Proses surat menyurat sudah di lalui semua,” ujar ketua Pokmas Desa Sukabaru itu.

“Ada apa di BPN lampung selatan dan di kantor PUPR serta di Pengadilan PN kalianda?? ketika sudah ada putusan pengadilan MA, kami masih belum bisa menerima uang ganti rugi hak kami??” ucapnya tak habis pikir.

Kemudian ia juga mengungkapkan ada kasus serupa dari sahabatnya atas nama pak Sutarji yang sama dan di klaim kehutan dan sudah putus menang. Namun kemudian di bayar uang ganti rugi jalan Tol nya.

Sementara, dirinya dan 55 warga korban penggusuran Tol sampai saat ini belum juga dibayarkan uang ganti ruginya.

“Ada apa ya Tol Lampung Selatan?? banyak menuai konflik, tanah warga yang sudah di tempati turun temurun di klaim masuk tanah kawasan HP ( Hutan Produksi/register),” kata Ketua Pokmas.

“Ujungnya banyak pengaduan di PN Kalianda dan sudah menang sampai tingkat Makamah Agung tapi tak sama, ada yang sudah dapat uang ada yang belum dapat ganti rugi tanah tol,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Suradi membeberkan banyak ke janggalan di lampung selatan, kasus proyek jalan tol walau di klaim tanah Kehutanan, namun ada yang sudah di bayar tanpa melalui proses persidangan.

Melihat dan merasakan perjalanan kasus yang penuh drama itu, membuat Suradi dkk dalam waktu dekat akan mengambil langkah strategis yang dianggap perlu.

Hal itu guna menguak jika ada tabir kepalsuan dibalik perjalanan kasus yang penuh sengketa itu dengan melapor kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.

Ia akan membeberkan kisah nyata yang di alaminya bersama 55 warga Dusun Buring Desa Sukabaru Lampung Selatan guna mohon keadilan sila ke 5 Pancasila dimana Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tak berlaku bagi mereka.

Perlu diketahui, tanah Suradi ada Validasi dari BPN dengan luas tanah jumlah 20 hektar dan ada data nomenatif dengan jumlah total uang 20 milyar.

“Tapi kok cuman tulisan dan data dari BPN Lampung Selatan saja. Kami juga punya surat salinan putusan PN Kalianda sampai Mahkamah Agung sudah Inkracht keputusan hukum tetap, kami juga bayar pajak PBB,” beber Suradi.

Namun sungguh ironis, meskipun tanah suradi dkk sudah jadi jalan tol tapi kenyataanya suradi dkk masih di bebani bayar pajak PBB, sementara dana tak kunjung di berikan.

Itulah pakta kisah nyata yang dialami Suradi dkk dalam perjuangan menuntut keadilan sebagai warga Negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan UUD 45.

Loading

Penulis : Ist

Berita Terkait

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Berita Terbaru