BARITO TIMUR, MNP – Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk, akhirnya turun langsung ke lapangan didampingi Kabid Sumber Daya Air (SDA), Aprizal.
Hal itu guna menjawab tantangan warga terkait keberadaan proyek yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Rabu, 3 Juni 2026.
Saat berada di lokasi Badampu, tim investigasi MNP mempertanyakan langsung kepada Kadis PUPR terkait material penimbunan badan jalan yang terlihat di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis menyatakan pekerjaan tersebut merupakan proyek CV Bumi Karsa dengan item pekerjaan pemasangan base course.Namun fakta lapangan justru berbeda.
Tim investigasi menemukan material di lokasi bukan base course, melainkan batu belah atau telford. Kondisi proyek yang diklaim sebagai pekerjaan tahun 2025 itu juga tampak terbengkalai dan dipenuhi rumput liar setinggi pinggang orang dewasa.
Fakta lain yang memperkuat dugaan kejanggalan muncul dari pengakuan Thomas, karyawan CV Citra Nusantara.
Thomas menegaskan bahwa pihaknya yang mengerjakan perbaikan jalan tersebut serta menurunkan batu-batu belah akibat kerusakan jalur pengangkutan material.
Ia juga membantah adanya pekerjaan pemasangan base course sebagaimana diklaim Kadis PUPR.
“Yang kami kerjakan itu penanganan jalan rusak dan batu belah. Tidak ada base course,” ungkap Thomas di lokasi.
Setelah dari Badampu, rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi Bantayum, Rabu (3/6/2026).
Namun di lokasi ini, kontroversi justru semakin menguat. Kadis PUPR menunjuk jalan yang disebut sebagai proyek CV Bumi Karsa tahun 2025 adalah ruas Jalan Rapak Basau.
Padahal, berdasarkan dokumen RKA/ DPA tahun anggaran 2025 yang berhasil dihimpun media ini, tidak terdapat nama proyek Jalan Rapak Basau.
Dokumen resmi hanya mencantumkan dua kegiatan, yakni peningkatan Jalan Badampu dan Jalan Bantayum dengan total nilai sekitar Rp400 juta.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua RT.01, Septemberman Su’ung menyebut, klaim proyek tahun 2025 tersebut patut dipertanyakan karena yang benar-benar ada di lapangan hanyalah proyek irigasi tahun 2024 milik CV Citra Nusantara dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
“Yang ada itu proyek irigasi tahun 2024, bukan proyek baru tahun 2025,” tegas Septemberman, Selasa (26/5/2026) di Pangkan.
Ia menjelaskan. Proyek irigasi tersebut berada di tiga titik, yakni Bantayum, Rapak Basau dan Badampu. Dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan akibat faktor alam sehingga pekerjaan diperpanjang hingga Januari 2025.
Menurutnya, aktivitas mobilisasi material proyek itulah yang menyebabkan jalan masyarakat dan jalan usaha tani mengalami kerusakan parah.
“Karena jalan rusak, warga bersama saya selaku Ketua RT, Ketua BPD, Erianus dan masyarakat sempat menghentikan aktivitas proyek dengan memasang portal,” ungkapnya.
Situasi itu kemudian memaksa pihak kontraktor mengambil langkah mediasi. Septemberman mengaku dirinya membuat surat pernyataan bersama Direktur CV. Citra Nusantara, Irawan Jafar, yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa seluruh kerusakan jalan akibat aktivitas proyek menjadi tanggung jawab penuh pihak CV. Citra Nusantara.
“Segala kerusakan jalan di Bantayum, Rapak Basau dan Badampu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian keterangan warga, serta data pendukung lainnya, muncul dugaan kuat bahwa pekerjaan perbaikan jalan yang diklaim sebagai proyek baru tahun 2025 milik CV. Bumi Karsa.
Namun, sejatinya proyek itu adalah pekerjaan perbaikan kerusakan jalan yang dilaksanakan oleh CV. Citra Nusantara yang merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab sosial dan kewajiban perbaikan akibat dampak aktivitas proyek irigasi yang mereka kerjakan pada tahun anggaran 2024 yang lalu.
Dugaan ini semakin menguat mengingat saat peninjauan lapangan oleh Kadis PUPR Barito Timur, objek serta titik lokasi yang dituju dan ditunjuk, merujuk persis pada titik-titik kerusakan jalan yang terjadi saat pelaksanaan proyek irigasi tahun 2024.
Titik inilah yang sebelumnya telah dibuat peta nya dan disepakati untuk diperbaiki oleh Direktur CV. Citra Nusantara, Irawan Jafar, bersama Ketua RT 01 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan akibat mobilisasi material.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan