Lampung Selatan, MNP – Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menunjuk tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD).
Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka dalam perkara sengketa lahan serta tuntutan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak aktivitas blasting (peledakan) dan operasional pertambangan PT Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA).
Penunjukan kuasa hukum ini didasarkan pada kekecewaan warga terhadap mekanisme ganti rugi yang dinilai belum adil dan transparan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun saat ini baru empat warga, yaitu Arif Gunawan, Buharim, Endah Lestari, dan Lina Maimunah, yang menandatangani Surat Kuasa Khusus, banyak warga lain yang lahannya bersebelahan langsung dengan area tambang PT BIMA dikabarkan akan menyusul memberikan kuasa.
Warga mengeluhkan dampak serius dari operasional pertambangan, mulai dari getaran blasting yang menyebabkan retakan dinding bangunan, hingga sebaran debu tambang yang mengganggu aktivitas pertanian dan kehidupan sehari-hari.
“Blasting tetap dilakukan padahal lahan kami dan lahan beberapa warga lain belum dibebaskan dan tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi yang jelas,” ujar salah seorang warga, Minggu (07/12/2025).
Warga menegaskan bahwa sesuai prosedur, perusahaan seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu proses musyawarah penetapan nilai ganti rugi bersama pemilik tanah, dengan melibatkan lembaga appraisal independen, sebelum kegiatan blasting dilakukan.
Pendampingan hukum oleh LBH PERPUKAD juga menyasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban perusahaan mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian sosial.
Tim LBH PERPUKAD menyatakan akan segera mengambil langkah strategis.
“Kami akan menginventarisasi data kerusakan bangunan dan lahan terdampak, menelusuri dokumen AMDAL, izin blasting, penetapan radius aman kegiatan (safety zone), serta kewajiban CSR dan kompensasi perusahaan,” terang salah satu kuasa hukum.
Tim LBH PERPUKAD juga mendesak agar aktivitas blasting PT BIMA dihentikan sementara sampai seluruh proses ganti rugi diselesaikan sesuai aturan, demi keselamatan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Masyarakat Desa Tanjung Agung berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan secara serius melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT BIMA.
Hal itu demi memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum dan mengutamakan keadilan bagi warga terdampak.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan