Lampung Selatan, MNP – Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyisakan kisah miris bagi warga Holili (75) warga dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Ya, tanah perkebunan milik Holili yang dilalui Jalan Tol Trans Sumatera, belum ada ganti rugi kompensasi dari pemerintah (Dinas Pekerjaan Umum, red) sejak 2016 hingga kini.
Pejabat Pemkab Lampung Selatan meninjau lokasi tanah perkebunan pak Holili di STA 12 dusun Buring. Sebelumnya juga Holili diberikan bantuan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berupa beberapa karung beras, kasur tempat tidur dan perlengkapan mandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbas penggusuran yang tak berperikemanusiaan itu, pak Holili tak memiliki lahan pekerjaan hingga hidupnya terlunta lunta menjadi pemulung rongsokan.
Semua itu, demi untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya bersama sang permaisuri yang selalu setia seiring usia keduanya yang semakin menua.
Suradi selaku Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Dusun Buring Desa Suka Baru menunjukkan bekas lokasi pak Holili dan beberapa warga dusun Buring yang kini di gilas JTTS.
“Ini tadinya lokasi tanah pak Holili dan warga Dusun Buring lainnya seluas 21 Hektare, dari STA 10 sampai STA 12, tapi anehnya tanah sepanjang 2 kilometer ini ada yang sudah dibayar. Tanah saya sendiri ada 5 titik total luas 2 Hektare yang kena Tol belum di bayar”. Ungkap Suradi dilokasi tol dusun Buring Desa Sukabaru. Jum’at sore (22/8/2025).
Dilokasi yang sama M. Sefri Masdian Kadis Damkar Lamsel memberikan support kepada Suradi dalam memperjuangkan tanah pak Holili dan korban tol lainnya.
“Kehadiran kami hanya meninjau tanah yang di sengketakan, ternyata benar ada tanahnya yang sedang di perjuangkan Pokmas, mudah mudahan ini bisa segera terselesaikan, sesuai kata Pokmas pak Suradi dan masyarakat bisa bahagia,” ujar Sefri Masdian.
Senada, Kadis Dinsos Lamsel Puji Sukanto di dampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan camat Penengahan Syaifulloh menyampaikan hasil peninjauan secara resmi sebagai laporan ke Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
“Kami sudah meninjau lokasi tanah masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru yang sebagian sudah jadi jalan TOL yang diwakili Pokmas pak Suradi,” kata Puji Sukanto.
Proses semuanya sudah di lalui. Mulai PN Kalianda, banding sudah, kasasi sudah, terahir PK dan di menangkan oleh Masyarakat Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan.
“Insya Allah menurut pak Suradi dan dikawal juga oleh Ombudsman dan pihak terkait sudah di masukan dalam Dipa Kementerian PUPR tahun anggaran 25 yang insya Allah ganti rugi atau pembayarannya bisa di laksanakan tahun ini,” ungkapnya.
“Mungkin selanjutnya mohon dukungan Pemerintah daerah untuk mengawal proses ini supaya masyarakat yang terdampak jalan Tol segera mendapatkan haknya,” tutup Puji Sukanto.
![]()
Penulis : Ist









Tinggalkan Balasan