Sidang Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Saksi Sebut Masyarakat Diintervensi

Jumat, 23 September 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten, MNP – Sidang gugatan nilai ganti rugi Waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berjalan sangat alot.

Kuasa hukum dikomandoi dari LBH Citra Keadilan yaitu Bang Ris yang masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat.

Persidangan lanjutan yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/09) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu, dihadirkan saksi dari Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik.

Kepada wartawan, Asep Taufik menyampaikan, kesaksian yang diberikan pada persidangan terkait tidak profesionalnya Tim pengadaan lahan Waduk Karian.

“Tim pengadaan lahan Waduk Karian tidak profesional, karena saya melihat langsung ketika mendampingi orang tua saya saat musyawarah nilai ganti kerugian di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu,” jelas Asep.

Dirinya membeberkan, saat musyawarah, masyarakat tidak pernah diberikan data nomonatif, yang mana itu tersebut harus diketahui oleh masyarakat, supaya tahu apa saja yang belum tercatat.

Masyarakat juga kata Asep, tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga.

“Yang ada, (masyarakat, red), di intervensi supaya segera menandatangani nominal, karena bila tidak segera ditanda tangani, maka tanahnya akan di rendam dan tidak akan dapat ganti rugi,” jelas Asep.

Padahal lanjut dia, didalam UU No 2 tahun 2012 ayat 1 dan 2 , mengatakan bahwa data nominatif itu wajib di umumkan kepada masyarakat.

“Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebut, faktanya masyakarat bukan diajak musyawarah, melainkan disuruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian,” beber Asep.

Sebab itu, dia menilai bahwa tim Pengadaan Lahan Waduk Karian melanggar aturan perundang undangan, khususnya UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Saya berharap, di putusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat, agar publik percaya bahwa keadilan itu ada dan bisa didapatkan di pengadilan yang mulia ini,” tutup Asep. (Spy)

Loading

Berita Terkait

Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Garut Gandeng Sespimma Polri dan Komunitas Motor dalam FGD Strategis
Aksi Humanis Bripda Gorda Situmorang, Sukarela Donorkan Darah Bantu Warga di RSUD Salak
Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS
Dukung Pemulihan Pasien, Poltekkes Tasikmalaya Berdayakan Keluarga dan Kader di Kawalu
Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2
Bimtek Literasi Informasi Bireuen: Memperkuat Peran Pustakawan, Guru dan Pegiat Literasi di Tengah Arus Informasi
Program Magang/KKN Internasional Batch VI Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Enrekang di Thailand
Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:46 WIB

Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Garut Gandeng Sespimma Polri dan Komunitas Motor dalam FGD Strategis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:47 WIB

Aksi Humanis Bripda Gorda Situmorang, Sukarela Donorkan Darah Bantu Warga di RSUD Salak

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

Dukung Pemulihan Pasien, Poltekkes Tasikmalaya Berdayakan Keluarga dan Kader di Kawalu

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Berita Terbaru

Berita terbaru

Wabup Pakpak Bharat Resmikan Dapur Ke-4 SPPG di Kecupak I Kecamatan PGGS

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Berita terbaru

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB