Lebak Banten, MNP – Sidang gugatan nilai ganti rugi Waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berjalan sangat alot.
Kuasa hukum dikomandoi dari LBH Citra Keadilan yaitu Bang Ris yang masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat.
Persidangan lanjutan yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/09) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu, dihadirkan saksi dari Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan, Asep Taufik menyampaikan, kesaksian yang diberikan pada persidangan terkait tidak profesionalnya Tim pengadaan lahan Waduk Karian.
“Tim pengadaan lahan Waduk Karian tidak profesional, karena saya melihat langsung ketika mendampingi orang tua saya saat musyawarah nilai ganti kerugian di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu,” jelas Asep.
Dirinya membeberkan, saat musyawarah, masyarakat tidak pernah diberikan data nomonatif, yang mana itu tersebut harus diketahui oleh masyarakat, supaya tahu apa saja yang belum tercatat.
Masyarakat juga kata Asep, tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga.
“Yang ada, (masyarakat, red), di intervensi supaya segera menandatangani nominal, karena bila tidak segera ditanda tangani, maka tanahnya akan di rendam dan tidak akan dapat ganti rugi,” jelas Asep.
Padahal lanjut dia, didalam UU No 2 tahun 2012 ayat 1 dan 2 , mengatakan bahwa data nominatif itu wajib di umumkan kepada masyarakat.
“Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebut, faktanya masyakarat bukan diajak musyawarah, melainkan disuruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian,” beber Asep.
Sebab itu, dia menilai bahwa tim Pengadaan Lahan Waduk Karian melanggar aturan perundang undangan, khususnya UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Saya berharap, di putusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat, agar publik percaya bahwa keadilan itu ada dan bisa didapatkan di pengadilan yang mulia ini,” tutup Asep. (Spy)