Sidang Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Saksi Sebut Masyarakat Diintervensi

Jumat, 23 September 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten, MNP – Sidang gugatan nilai ganti rugi Waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berjalan sangat alot.

Kuasa hukum dikomandoi dari LBH Citra Keadilan yaitu Bang Ris yang masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat.

Persidangan lanjutan yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/09) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu, dihadirkan saksi dari Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik.

Kepada wartawan, Asep Taufik menyampaikan, kesaksian yang diberikan pada persidangan terkait tidak profesionalnya Tim pengadaan lahan Waduk Karian.

“Tim pengadaan lahan Waduk Karian tidak profesional, karena saya melihat langsung ketika mendampingi orang tua saya saat musyawarah nilai ganti kerugian di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu,” jelas Asep.

Dirinya membeberkan, saat musyawarah, masyarakat tidak pernah diberikan data nomonatif, yang mana itu tersebut harus diketahui oleh masyarakat, supaya tahu apa saja yang belum tercatat.

Masyarakat juga kata Asep, tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga.

“Yang ada, (masyarakat, red), di intervensi supaya segera menandatangani nominal, karena bila tidak segera ditanda tangani, maka tanahnya akan di rendam dan tidak akan dapat ganti rugi,” jelas Asep.

Padahal lanjut dia, didalam UU No 2 tahun 2012 ayat 1 dan 2 , mengatakan bahwa data nominatif itu wajib di umumkan kepada masyarakat.

“Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebut, faktanya masyakarat bukan diajak musyawarah, melainkan disuruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian,” beber Asep.

Sebab itu, dia menilai bahwa tim Pengadaan Lahan Waduk Karian melanggar aturan perundang undangan, khususnya UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Saya berharap, di putusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat, agar publik percaya bahwa keadilan itu ada dan bisa didapatkan di pengadilan yang mulia ini,” tutup Asep. (Spy)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca Digerebek, Polsek Banyuresmi Bongkar Kios Penjual Obat Terlarang
Sekda Lampung Utara Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri BKKBN RI
Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Hari Jadi ke-212 Kabupaten Garut
Polsek Limbangan Tertibkan Knalpot Tidak Standar, Respon Keluhan Masyarakat
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Aceh Utara Diamankan Polres Garut
IWO – Indonesia DPD Sukabumi Soroti Biaya Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Swasta 
Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU
RSUD dr Slamet Garut Resmikan Ruang Kemoterapi, Kabar Baik bagi Penderita Kanker

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:17 WIB

Pasca Digerebek, Polsek Banyuresmi Bongkar Kios Penjual Obat Terlarang

Senin, 20 Januari 2025 - 14:12 WIB

Sekda Lampung Utara Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri BKKBN RI

Senin, 20 Januari 2025 - 14:04 WIB

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Hari Jadi ke-212 Kabupaten Garut

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Polsek Limbangan Tertibkan Knalpot Tidak Standar, Respon Keluhan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 12:13 WIB

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Aceh Utara Diamankan Polres Garut

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pasca Digerebek, Polsek Banyuresmi Bongkar Kios Penjual Obat Terlarang

Senin, 20 Jan 2025 - 15:17 WIB

Berita terbaru

Sekda Lampung Utara Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri BKKBN RI

Senin, 20 Jan 2025 - 14:12 WIB

Berita terbaru

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Hari Jadi ke-212 Kabupaten Garut

Senin, 20 Jan 2025 - 14:04 WIB

Berita terbaru

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Aceh Utara Diamankan Polres Garut

Senin, 20 Jan 2025 - 12:13 WIB