SPBU 14.2836109 Kota Kerinci Diduga Salurkan Solar Subdisi ke Mobil Modifikasi

Kamis, 24 April 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, dugaan tersebut kembali terjadi di SPBU Nomor 14.2836109 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Pelalawan.

Mirisnya, berdasarkan hasil penelusuran dan penemuan beberapa tim media,
kegiatan ilegal tersebut bukan hanya kejadian pertama di SPBU tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SPBU ini diduga secara rutin melayani mobil-mobil pelansir yang sudah dimodifikasi, sehingga mampu menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Pada selasa (22/4/2025), beberapa tim media memergoki aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Terlihat beberapa kendaraan seperti truk bak kayu yang ditutupi terpal berwarna kuning, mobil jenis Dyna merah, hingga beberapa kendaraan lainnya yang diduga keras telah dimodifikasi, tengah mengisi BBM subsidi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam.

“Kalau di SPBU tersebut tiap hari dan bahkan tengah malam main mereka bang,” kata narasumber, Kamis (24/04/2025).

Mobil-mobil sudah dimodifikasi tangki-nya sehingga isinya itu banyak dan tidak sesuai aturan.

“Jelas ini sudah melanggar aturan migas dan merugikan negara serta masyarakat karena ini kan BBM subsidi,” ungkap narasumber.

Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan agar kapasitasnya jauh lebih besar dari standar.

Setelah terisi penuh? solar tersebut kemudian disuling ke dalam bak truk untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Menanggapi pelaporan tersebut dari narasumber dan beberapa tim media bergegas langsung turun di lokasi SPBU yang di jadikan tempat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berjenis solar tersebut.

Hasilnya memang benar terjadi, dan harapan besar narasumber agar penemuan ini dilanjutkan ke PT Pertamina untuk segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut.

Selain itu, narasumber juga ingin PT Pertamina tidak tutup mata dalam hal pelanggaran hukum yang telah ditemukan di SPBU Kota Kerinci Kabupaten Pelalawan ini.

“Harap diproses secepatnya dan mencabut izin operasional SPBU nomor 14.2836109 yang berada di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Pelalawan tersebut,” pinta sumber.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Wahyu selaku penanggungjawab di SPBU 14.2836109 tidak merespon melalui pesan singkat WhatsApp.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru