Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Aset Desa Mekarwangi: Karang Taruna Dapati Perbedaan Data Sertifikat Tanah

Polemik Aset Desa Mekarwangi: Karang Taruna Dapati Perbedaan Data Sertifikat Tanah

TASIKMALAYA, MNP — Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi Ade MR mempertanyakan pernyataan Ketua Tim Inventarisasi Aset Desa Mekarwangi, H. Oneng Priana, mengenai status tanah seluas 1.634 meter persegi di Cibodas Pasar, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Ade mengatakan, melalui komunikasi telepon secara langsung, Oneng menyampaikan bahwa sertifikat atas tanah tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemerintah Desa Mekarwangi.

Namun, ketika Ade melakukan pengecekan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bidang dengan luas 1.634 m² tersebut justru ditampilkan dengan keterangan “Tipe Hak: Hak Pakai”.

Tampilan yang diperiksa belum memperlihatkan nama pemegang hak.
Menurut Ade, perbedaan informasi tersebut perlu diluruskan berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi.

“Saya menerima langsung keterangan dari Pak Oneng melalui telepon bahwa sertifikat itu disebut SHM atas nama Pemerintah Desa. Tetapi ketika saya cek data bidangnya, yang muncul justru Hak Pakai. Saya tidak menuduh siapa pun memberikan informasi yang salah, tetapi ini harus dijelaskan berdasarkan dokumen,” ujar Ade, Senin (07/09).

Hak Milik dan Hak Pakai Berbeda

Ade menilai istilah SHM tidak dapat disamakan dengan Hak Pakai.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 20 mengatur bahwa Hak Milik merupakan hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah.

Sementara Pasal 41 mengatur Hak Pakai sebagai hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah sesuai ketentuan pemberiannya.

Karena itu, menurut Ade, apabila suatu sertifikat disebut SHM, jenis hak dalam dokumen pertanahannya harus dapat dibuktikan sebagai Hak Milik, bukan sekadar disimpulkan dari keberadaan sertifikat.

“Kalau benar SHM, tunjukkan dokumennya. Kalau ternyata Hak Pakai, juga harus dijelaskan siapa pemegang Hak Pakainya. Jangan masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda,” katanya.

Aset Desa Juga Harus Jelas Administrasinya

Ade menegaskan bahwa persoalan jenis hak atas tanah harus dibedakan dengan persoalan apakah bidang tersebut tercatat sebagai aset desa.

Pengelolaan aset desa saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Perubahan tersebut antara lain mengatur penatausahaan dan pelaporan aset desa serta penetapan status penggunaan aset desa.

Sementara itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, termasuk ketentuan mengenai Hak Pakai.

Regulasi tersebut secara eksplisit mencantumkan pemerintah desa dalam pihak yang dapat menjadi pemegang Hak Pakai dalam kondisi yang ditentukan peraturan.

Artinya, kata Ade, “Hak Pakai” tidak otomatis berarti tanah tersebut bukan aset desa. Namun, apabila Pemerintah Desa menyatakan tanah tersebut sebagai aset desa, dasar administrasi dan pemegang haknya tetap harus dapat dijelaskan.

“Saya tidak mengatakan karena datanya Hak Pakai lalu otomatis bukan aset desa. Itu dua hal yang berbeda. Yang saya minta adalah kejelasan: siapa pemegang Hak Pakainya dan bagaimana dasar tanah tersebut dicatat sebagai aset Desa Mekarwangi,” ujar Ade.

Mantan Kepala Desa Diminta Berpegang pada Dokumen

Ade juga menilai posisi Oneng sebagai Ketua Tim Inventarisasi Aset sekaligus mantan kepala desa membuat setiap keterangan mengenai aset publik harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan dokumen.

“Beliau pernah menjadi kepala desa dan sekarang menjadi Ketua Tim Inventarisasi Aset. Karena itu saya berharap keterangannya benar-benar bersumber dari sertifikat dan administrasi aset, bukan asumsi. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut informasi publik,” tegasnya.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena di lokasi terpasang papan bertuliskan “TANAH MILIK PEMERINTAH DESA MEKARWANGI”, dengan nomor sertifikat 10.18.000037539.0 dan luas 1.634 m².

Bagi Ade, dokumen resmi perlu dibuka untuk memastikan hubungan antara nomor sertifikat, jenis hak, pemegang hak dan status aset desa.

“Kalau memang SHM atas nama Pemerintah Desa, mari tunjukkan sertifikatnya. Kalau Hak Pakai, mari jelaskan siapa pemegangnya. Selesai. Jangan sampai masyarakat hanya menerima klaim, sementara data pertanahan yang terlihat menunjukkan keterangan berbeda,” katanya.

Klarifikasi untuk Menjaga Kepastian Hukum

Ade mengatakan kritik tersebut disampaikan bukan untuk membela pihak tertentu dalam polemik pemanfaatan eks kantor UPTD yang kini digunakan PGRI dan K3S, melainkan untuk memastikan dasar hukum objek yang sedang dipersoalkan.

Terlebih, polemik tersebut telah berkembang hingga persoalan akses gedung, termasuk pemasangan portal oleh Pemerintah Desa.

“Sebelum berbicara siapa yang berhak menguasai atau menggunakan lokasi, status tanahnya harus terang dulu. Jenis haknya apa, siapa pemegangnya, dan bagaimana statusnya sebagai aset desa. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Ade.

Ia meminta Pemerintah Desa Mekarwangi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi.

“Ini koreksi dan kritik untuk kepentingan publik. Jangan sampai informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan dokumen pertanahan. Kalau benar SHM, buktikan. Kalau Hak Pakai, jelaskan. Yang kita butuhkan bukan asumsi, tetapi kepastian hukum,” pungkas Ade.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya
Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan
Berlaku Hingga 17 November, Ini Syarat Manfaatkan Program Keringanan PBB-P2 Kota Tasikmalaya
Kopi Cakbrun, Hadirkan Aroma Khas Lereng Gunung Cakarabuana, Siap Tembus Pasar Internasional
Semarak HUT ke-25 Kota Tasikmalaya: Kecamatan Kawalu Kobarkan Semangat Warga dan Gotong Royong
Kurang dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Bobotoh
Tiga Isu Dugaan Korupsi DLH, CSR Bank Sulselbar dan Sumur Bor, MNP Tantang Kejari Enrekang Buka Suara: Ada atau Tidak Ada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Berlaku Hingga 17 November, Ini Syarat Manfaatkan Program Keringanan PBB-P2 Kota Tasikmalaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Kopi Cakbrun, Hadirkan Aroma Khas Lereng Gunung Cakarabuana, Siap Tembus Pasar Internasional

Berita Terbaru