APH Tutup Mata? Jual Beli Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.284.655 Jadi Sorotan Publik

Minggu, 21 Januari 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU jalan lintas Sumatera Simpang Pulai Desa Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sudah ramai jadi sorotan.

Dengan terang terangan, SPBU bernomor seri 14.284.655 tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertalite maupun BBM jenis solar subsidi menggunakan jerigen.

Namun, tindakan melanggar aturan tersebut terkesan dibiarkan, sehingga publik menanyakan kemana saja selama ini dari para aparat penegak hukum (APH)?

Padahal sudah jelas, dalam aturan UU Migas disebutkan bahwa barang siapa telah sengaja dan terbukti melakukan Pelanggaran tersebut.

Maka bagi pelaku bisa di jerat sesuai pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi bisa dipidana 6 tahun penjara dan sansi denda paling tinggi sebesar enam puluh miliar rupiah.

Tidak hanya itu, masyarakat sudah menduga dengan menyaksikan SPBU itu  melakukan bisnis ilegal dalam melakukan penyaluran pengisian BBM subsidi, menggunakan jerigen dengan melansir menggunakan mobil pribadi secara berulang-ulang.

Padahal di dalam mobil tersebut penuh dengan jerigen siap isi, pada akhirnya SPBU tersebut seringkali mengalami kekosongan pasokan BBM sehingga masyarakat pengguna kendaraan merasa kecewa dengan pelayanan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh narasumber berinisial PR warga Tempatan. Dia menyebut, atas perbuatan penyaluran bbm ilegal itu, pihak SPBU terkait diduga telah mendapatkan hasil besar dengan bisnisnya.

“Sebab, dalam melakukan pengisian penyaluran BBM menggunakan jerigen untuk BBM jenis Pertalite per- jerigen di bebankan pajak sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) setiap melakukan pengisian,” terang PR kepada wartawan, Minggu (21/01/2024).

Hal senada ditambahkan narasumber lain berinisial ANS, per jerigen untuk BBM jenis solar subsidi dibebankan uang pajak jerigen senilai Rp 20.000, dengan demikian bisa dipastikan dari pihak terkait SPBU mendapatkan untung yang sangat besar setiap hari, bulan atau tahun.

“Kegiatan bisnis yang diduga berbau ilegal tersebut sudah lama berjalan, namun sampai saat ini dari pihak hukum hanya berdiam saja bahkan tutup mata,” cetus ANS.

Sumber menegaskan, demi hak dan kesejahteraan pengguna BBM subsidi maka sudah sepantasnya APH dan Pertamina segera melakukan peninjauan kembali terhadap pihak SPBU yang diduga selama ini sudah bikin resah masyarakat.

Sebagai informasi kata ANS, oknum di SPBU tersebut melakukan pengisian jerigen dimulai pada pukul 23.00 Wib malam sampai pukul 06.00 Wib pagi.

“Bisa kita buktikan dengan memeriksa alat cctv di SPBU apabila dari pihak Pertamina atau APH meragukan dan kurang yakin dengan adanya berita tersebut,” ungkap ANS dengan nada menantang.

Dengan demikian, warga mengharapkan dari pihak APH diminta agar secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap SPBU tersebut.

“Agar kedepannya dari pihak SPBU bisa tepat sasaran dalam melakukan pengisian BBM jenis Pertalite maupun BBM jenis solar subsidi,” tandas ANS.

Namun sayangnya, sampai berita ini diterbitkan dari pihak pengelola SPBU tersebut belum juga ada yang bisa di konfirmasi lebih lanjut.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Launching Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027, Menuju Transformasi Digital Pendidikan 
Raih Nilai IKPA Sempurna 100, Polres Lamsel Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda
SMKS Kesehatan Bhakti Kencana Lantik dan Ambil Sumpah 201 Siswa Angkatan XIII
Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok
Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan
Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba
Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan
Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33 WIB

Launching Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027, Menuju Transformasi Digital Pendidikan 

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:27 WIB

Raih Nilai IKPA Sempurna 100, Polres Lamsel Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

SMKS Kesehatan Bhakti Kencana Lantik dan Ambil Sumpah 201 Siswa Angkatan XIII

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan

Berita Terbaru