Riau, MNP – Aktifitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-292-645 Jalan Lintas Sumatera disinyalir melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke jerigen, Sabtu (26/10/2024).
SPBU yang terletak di Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau tersebut terlihat leluasa menjalankan aktifitas ilegalnya.
Pengisian BBM jenis solar ke jerigen oleh oknum operator SPBU sangat jelas melanggar aturan pemerintah. Terlihat jelas, petugas operator melakukan pengisian BBM jenis solar ke jerigen yang disusun didekat mesin nossel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BBM jenis solar ini yang disiapkan pemerintah dengan cara subsidi itu merupakan untuk menyuplai kebutuhan masyarakat umum.
Namun justru yang terlihat saat ini, BBM jenis solar ini bisa diperoleh dalam jumlah besar oleh orang-orang yang memiliki modal besar.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penindakan sebagai bentuk tindaklanjut dari informasi pengecoran BBM jenis solar ke jerigen tersebut.
“Perlu ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum terkait agar kedepan tidak ada lagi praktik demikian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, perlunya penindakan tersebut agar kedepan masyarakat kecil yang yang perekonomiannya tergolong menengah ke bawah, tidak lagi kesulitan memperoleh premium di SPBU seperti yang dialami sebelumnya.
Saat dikonfirmasi dengan inisial Ap seorang pengawas SPBU melalui sambungan ponsel, tak menampik informasi pengisian BBM jenis solar ke jerigen tersebut. “Memang ada pengisian BBM jenis solar dan ke jerigen,” cetusnya polos.
Namun, dirinya berkilah bahwa pengisian ke jerigen yang bisa mengisi di SPBU ini hanya yang membawa surat rekomendasi dari desa warga berdomisili dan mempunyai barcode.
“Jikalau tidak membawa persaratan itu kami tidak mengizinkan mengisi ke jerigen,” ujar Ap.
Saat ditanyakan masalah harga solar bersubsidi untuk pengendara umum dengan harga/liternya Rp6.800 sedangkan dijual kepada pengecor /liternya seharga Rp.7.400.
Dalam satu hari, SPBU 14-292-645 bisa mencapai kurang lebih 10 ton BBM subsidi solar yang dicor ke jerigen Rp600 x10 ton. Alhasil , SPBU meraup keuntungan dari pengecoran seber Rp 6.000.000 perharinya.
Untuk diketahui, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penimbunan BBM Solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, badan usaha atau korporasi juga dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan