Sosialisasi Berakhir, Enrekang Siapkan Masa Peringatan Batas Muatan Kendaraan

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Masa sosialisasi penegakan aturan tentang pembatasan muatan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Enrekang akan segera berakhir pada Rabu, 9 Juli 2025.

Selama sebulan, petugas Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, mengatakan bahwa setelah masa sosialisasi selama sebulan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah masa peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan,” kata Haming.

Menurut Haming, masa peringatan ini juga akan dibatasi waktunya. Dan setelah itu, akan ada penindakan. “Saat masa sosialisasi saja, masih ada mobil yang melanggar,” kata Haming.

Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang lebih tegas perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan

Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mencanangkan zero odol tahun 2026, yang dimulai dengan tahap sosialisasi bulan Juni, tahap peringatan bulan Juli, dan tahap penindakan bulan Agustus 2025.

Surat edaran Bupati Enrekang sejalan dengan kebijakan nasional ini

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.

Surat edaran ini membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat).

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap bahwa setelah masa sosialisasi ini selesai, sopir angkutan barang tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yang telah ditetapkan.

“Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” kata Yusuf Ritangnga.

Tujuan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang adalah untuk menjaga infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak rusak.

Dengan demikian, anggaran perbaikan dapat digunakan untuk pembangunan yang lain, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cepy Avey Perbanyak Jam Terbang, Dorong Lahirnya Pilot Tandem Putra Daerah di Pasirgowong
DPD BBC Kota Tasikmalaya Ucapkan Selamat kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan Mangkubumi
Diikuti 37 Peserta, Ajang Kebaya dan Batik Tasik Jadi Benteng Regenerasi Budaya
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Warga Margaluyu Garut Gelar Tausiyah di Masjid Al-Barokah
Pengukuhan Pengurus Pusat Akademi Indoboxing Indonesia, Olahraga Jadi Benteng Kenakalan Remaja
Tunggakan Renovasi Diduga Belum Lunas, Hotel Suminar Garut Ditutup Sementara
H. Wahid: Turnamen U-40 Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya Memasuki Babak Akhir Putaran Pertama
Pemkot Tasikmalaya Gagal Genjot PAD? TPP ASN Jadi Korban Pemangkasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:08 WIB

Cepy Avey Perbanyak Jam Terbang, Dorong Lahirnya Pilot Tandem Putra Daerah di Pasirgowong

Minggu, 20 September 2026 - 19:19 WIB

DPD BBC Kota Tasikmalaya Ucapkan Selamat kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan Mangkubumi

Minggu, 20 September 2026 - 19:13 WIB

Diikuti 37 Peserta, Ajang Kebaya dan Batik Tasik Jadi Benteng Regenerasi Budaya

Minggu, 20 September 2026 - 14:19 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Warga Margaluyu Garut Gelar Tausiyah di Masjid Al-Barokah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:27 WIB

Pengukuhan Pengurus Pusat Akademi Indoboxing Indonesia, Olahraga Jadi Benteng Kenakalan Remaja

Berita Terbaru