Sosialisasi Berakhir, Enrekang Siapkan Masa Peringatan Batas Muatan Kendaraan

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Masa sosialisasi penegakan aturan tentang pembatasan muatan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Enrekang akan segera berakhir pada Rabu, 9 Juli 2025.

Selama sebulan, petugas Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, mengatakan bahwa setelah masa sosialisasi selama sebulan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah masa peringatan.

“Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan,” kata Haming.

Menurut Haming, masa peringatan ini juga akan dibatasi waktunya. Dan setelah itu, akan ada penindakan. “Saat masa sosialisasi saja, masih ada mobil yang melanggar,” kata Haming.

Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang lebih tegas perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan

Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mencanangkan zero odol tahun 2026, yang dimulai dengan tahap sosialisasi bulan Juni, tahap peringatan bulan Juli, dan tahap penindakan bulan Agustus 2025.

Surat edaran Bupati Enrekang sejalan dengan kebijakan nasional ini

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.

Surat edaran ini membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat).

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap bahwa setelah masa sosialisasi ini selesai, sopir angkutan barang tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yang telah ditetapkan.

“Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” kata Yusuf Ritangnga.

Tujuan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang adalah untuk menjaga infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak rusak.

Dengan demikian, anggaran perbaikan dapat digunakan untuk pembangunan yang lain, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia, Bupati Jeneponto Pimpin Semarak Hari Jadi ke-163
Judi “Gasper” Menggurita di Tanah Jawa: Aparat Diuji, Masyarakat Resah
Manfaatkan Potensi Alam, Situ Batu Mongot Digadang Jadi Ikon Wisata Baru di Kota Tasikmalaya
Pantura Pemalang Kembali Telan Korban Jiwa, Rizal Bawazier Desak Polisi Tindak Tegas Truk Sumbu 3
Otonomi Daerah Jangan Jadi Formalitas: Kendaraan Perusahaan, Pajak Kemana Mengalir?
Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu
Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:25 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia, Bupati Jeneponto Pimpin Semarak Hari Jadi ke-163

Minggu, 26 April 2026 - 19:42 WIB

Judi “Gasper” Menggurita di Tanah Jawa: Aparat Diuji, Masyarakat Resah

Minggu, 26 April 2026 - 13:51 WIB

Manfaatkan Potensi Alam, Situ Batu Mongot Digadang Jadi Ikon Wisata Baru di Kota Tasikmalaya

Minggu, 26 April 2026 - 10:49 WIB

Pantura Pemalang Kembali Telan Korban Jiwa, Rizal Bawazier Desak Polisi Tindak Tegas Truk Sumbu 3

Minggu, 26 April 2026 - 10:28 WIB

Otonomi Daerah Jangan Jadi Formalitas: Kendaraan Perusahaan, Pajak Kemana Mengalir?

Berita Terbaru