Sosialisasi Berakhir, Enrekang Siapkan Masa Peringatan Batas Muatan Kendaraan

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Masa sosialisasi penegakan aturan tentang pembatasan muatan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Enrekang akan segera berakhir pada Rabu, 9 Juli 2025.

Selama sebulan, petugas Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, mengatakan bahwa setelah masa sosialisasi selama sebulan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah masa peringatan.

“Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan,” kata Haming.

Menurut Haming, masa peringatan ini juga akan dibatasi waktunya. Dan setelah itu, akan ada penindakan. “Saat masa sosialisasi saja, masih ada mobil yang melanggar,” kata Haming.

Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang lebih tegas perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan

Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mencanangkan zero odol tahun 2026, yang dimulai dengan tahap sosialisasi bulan Juni, tahap peringatan bulan Juli, dan tahap penindakan bulan Agustus 2025.

Surat edaran Bupati Enrekang sejalan dengan kebijakan nasional ini

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.

Surat edaran ini membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat).

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap bahwa setelah masa sosialisasi ini selesai, sopir angkutan barang tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yang telah ditetapkan.

“Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” kata Yusuf Ritangnga.

Tujuan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang adalah untuk menjaga infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak rusak.

Dengan demikian, anggaran perbaikan dapat digunakan untuk pembangunan yang lain, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia
Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar
Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan
Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 
Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung
TMMD Ke-129, Kodim Tasikmalaya dan PLN Pasang KWH Listrik untuk Warga Parungponteng
Sempat Tutup Dua Minggu, Togel di Batang Asam Kembali Buka: Ada Apa APH Polres Tanjabbar?
Pasca Identifikasi Tim INAFIS, Misteri Mayat di Tol KM 306 Pemalang Akhirnya Terkuak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:21 WIB