Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU, RIAU, MNP – Praktik dugaan penyalahgunaan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat.

Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas di SPBU Codo (13.293.624) yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Bunga Tanjung, Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rabu (10/06/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, aktor utama dalam aksi pelangsiran ini diduga kuat merupakan oknum Humas SPBU itu sendiri berinisial NK.

Terduga pelaku disinyalir mengoperasikan 5 unit armada mobil setiap harinya untuk menguras Bio Solar subsidi dari pompa SPBU tersebut.

Aksi ini diduga berjalan mulus berkat keterlibatan dua oknum operator SPBU berinisial AR dan EM. Modus yang digunakan adalah sistem titip BBM lansiran, di mana solar subsidi tersebut diduga ditebus oleh NK dengan harga Rp9.500 hingga Rp10.000 per liter.

“Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain berinisial AY seharga Rp12.000 per liter. AY diketahui memiliki mobil tangki penampung berkapasitas 5.000 liter tanpa merek industri,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber itu menduga bahwa Bio Solar subsidi yang telah dikumpulkan dalam tangki penampung tersebut nantinya akan dipasok ke sejumlah perusahaan dan sektor pertambangan dengan menggunakan harga industri.

Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum serius.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Guna mendapatkan keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Manager SPBU Codo, Hega.

Namun, meski nomor WhatsApp miliknya terpantau aktif, ia tidak memberikan jawaban dan justru memblokir nomor kontak awak media yang mencoba mengonfirmasi.

Di sisi lain, NK yang disebut-sebut dalam informasi tersebut memberikan klarifikasi singkat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Mohon maaf untuk isi beritanya tidak benar, boleh dicek langsung ke lapangan. Terima kasih,” respons NK singkat.

Menyikapi adanya dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas ini, pihak penegak hukum, pengawas Migas Pertamina, serta jajaran Polda Riau diharapkan dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB