Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU, RIAU, MNP – Praktik dugaan penyalahgunaan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat.

Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas di SPBU Codo (13.293.624) yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Bunga Tanjung, Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rabu (10/06/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, aktor utama dalam aksi pelangsiran ini diduga kuat merupakan oknum Humas SPBU itu sendiri berinisial NK.

Terduga pelaku disinyalir mengoperasikan 5 unit armada mobil setiap harinya untuk menguras Bio Solar subsidi dari pompa SPBU tersebut.

Aksi ini diduga berjalan mulus berkat keterlibatan dua oknum operator SPBU berinisial AR dan EM. Modus yang digunakan adalah sistem titip BBM lansiran, di mana solar subsidi tersebut diduga ditebus oleh NK dengan harga Rp9.500 hingga Rp10.000 per liter.

“Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain berinisial AY seharga Rp12.000 per liter. AY diketahui memiliki mobil tangki penampung berkapasitas 5.000 liter tanpa merek industri,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber itu menduga bahwa Bio Solar subsidi yang telah dikumpulkan dalam tangki penampung tersebut nantinya akan dipasok ke sejumlah perusahaan dan sektor pertambangan dengan menggunakan harga industri.

Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum serius.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Guna mendapatkan keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Manager SPBU Codo, Hega.

Namun, meski nomor WhatsApp miliknya terpantau aktif, ia tidak memberikan jawaban dan justru memblokir nomor kontak awak media yang mencoba mengonfirmasi.

Di sisi lain, NK yang disebut-sebut dalam informasi tersebut memberikan klarifikasi singkat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Mohon maaf untuk isi beritanya tidak benar, boleh dicek langsung ke lapangan. Terima kasih,” respons NK singkat.

Menyikapi adanya dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas ini, pihak penegak hukum, pengawas Migas Pertamina, serta jajaran Polda Riau diharapkan dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Garut International Kite Festival 2026: Ajang Promosi Pariwisata Daerah ke Manca Negara
Tampilkan Inovasi Teknologi Tepat Guna, KATASIK ARRAZAQ Curi Perhatian di Gerakan Pangan Murah
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
Komitmen Dukung Inovasi Daerah, Bupati Jeneponto Hadiri Seminar Proyek Perubahan di Makassar
Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-23 Pakpak Bharat: Dari Refleksi Sejarah hingga Capaian Pembangunan
TNI-Polri Solid Kawal Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 dan Pesta Budaya Oang-Oang Hingga Kondusif
‎Bunga Lotus Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Iringi Pradaksina di Candi Borobudur
Gelap Tak Surutkan Langkah, Satgas TMMD Kodim 0612 Lembur Demi TPT Kampung Situ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:43 WIB

Garut International Kite Festival 2026: Ajang Promosi Pariwisata Daerah ke Manca Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:31 WIB

Tampilkan Inovasi Teknologi Tepat Guna, KATASIK ARRAZAQ Curi Perhatian di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:01 WIB

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Komitmen Dukung Inovasi Daerah, Bupati Jeneponto Hadiri Seminar Proyek Perubahan di Makassar

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:37 WIB

Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-23 Pakpak Bharat: Dari Refleksi Sejarah hingga Capaian Pembangunan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:01 WIB