INHU, RIAU, MNP – Praktik dugaan penyalahgunaan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat.
Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas di SPBU Codo (13.293.624) yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Bunga Tanjung, Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rabu (10/06/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, aktor utama dalam aksi pelangsiran ini diduga kuat merupakan oknum Humas SPBU itu sendiri berinisial NK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku disinyalir mengoperasikan 5 unit armada mobil setiap harinya untuk menguras Bio Solar subsidi dari pompa SPBU tersebut.
Aksi ini diduga berjalan mulus berkat keterlibatan dua oknum operator SPBU berinisial AR dan EM. Modus yang digunakan adalah sistem titip BBM lansiran, di mana solar subsidi tersebut diduga ditebus oleh NK dengan harga Rp9.500 hingga Rp10.000 per liter.
“Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain berinisial AY seharga Rp12.000 per liter. AY diketahui memiliki mobil tangki penampung berkapasitas 5.000 liter tanpa merek industri,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu menduga bahwa Bio Solar subsidi yang telah dikumpulkan dalam tangki penampung tersebut nantinya akan dipasok ke sejumlah perusahaan dan sektor pertambangan dengan menggunakan harga industri.
Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum serius.
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Guna mendapatkan keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Manager SPBU Codo, Hega.
Namun, meski nomor WhatsApp miliknya terpantau aktif, ia tidak memberikan jawaban dan justru memblokir nomor kontak awak media yang mencoba mengonfirmasi.
Di sisi lain, NK yang disebut-sebut dalam informasi tersebut memberikan klarifikasi singkat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Mohon maaf untuk isi beritanya tidak benar, boleh dicek langsung ke lapangan. Terima kasih,” respons NK singkat.
Menyikapi adanya dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas ini, pihak penegak hukum, pengawas Migas Pertamina, serta jajaran Polda Riau diharapkan dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan