PAKPAK BHARAT, MNP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna sabu berhasil diringkus petugas.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Pakpak Bharat, AKP Amron Simanullang, S.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (10/6/2026) pagi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Pekan Sibande, Desa Tanjung Meriah, Kecamatan Sitellu Tali Urang (STU) Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kedua pelaku yang diamankan berinisial HI marga BM alias H alias Bapak Isnan (52), serta RAR. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meriah, Kecamatan STU Jehe,” ujar AKP Amron.
Dirinya juga menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Satresnarkoba.
Petugas bergerak cepat dan pertama kali meringkus HI alias Bapak Isnan. Dari tangan HI, polisi menyita 3 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah.
“Berdasarkan pengakuan HI, barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan. Pelaku bahkan mengaku baru kembali dari Medan ke Sibande sengaja untuk mengedarkan sabu karena merasa aksi sebelumnya tidak terendus petugas,” jelas Kasi Humas.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial RAR yang diduga sebagai pengguna.
Dari tangan RAR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alat isap (bong) dan sisa sabu, meliputi 1 botol mineral kecil bekas merk Aqua Pro Injection yang tutupnya telah dilubangi.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet bengkok warna merah yang ujungnya menempel kaca pirek bekas bakar, berisi endapan putih diduga sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 gram, 1 buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala, 1 buah pipet sekop dan 1 unit handphone merk Realme warna abu-abu.
Saat diinterogasi, RAR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk konsumsi pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke markas Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Menutup keterangannya, AKP Amron menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk terus bersinergi.
Polres Pakpak Bharat selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Jangan ragu memberikan informasi terkini kepada kami jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Amron.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan