TASIKMALAYA, MNP – Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban (Tantrib) masyarakat terus dilakukan oleh unsur pemerintah dan berbagai elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.rabu (10/6/2026)
Salah satunya melalui kegiatan audiensi yang membahas keberadaan dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Indihiang, perwakilan Kapolsek Indihiang, Danramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lurah Sukamaju Kidul, unsur Pemuda Pancasila PAC Indihiang, DMI, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi tersebut, seluruh peserta menyampaikan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras yang dinilai dapat memicu berbagai gangguan sosial.
Camat Indihiang, Hendro, dalam arahannya menyampaikan bahwa peredaran miras harus menjadi perhatian bersama.
Ia meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penjualan maupun peredaran minuman keras di lingkungan mereka.
“Kami berharap setiap informasi mengenai peredaran miras dapat segera dilaporkan kepada pihak terkait, baik kepada Danramil, Kapolsek, pemerintah kelurahan maupun unsur Pemuda Pancasila PAC Indihiang agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Hendro.
Sementara itu, perwakilan dari unsur keamanan dan organisasi masyarakat yang hadir menyatakan siap bersinergi dalam melakukan pengawasan serta pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Audiensi berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk meningkatkan koordinasi antar instansi serta memperkuat peran masyarakat dalam mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kelurahan Sukamaju Kidul dan Kecamatan Indihiang secara umum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan terbebas dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan