Aneh Tapi Nyata di Enrekang: Jalan Nasional Dijadikan Lahan Pungut Retribusi Parkir Rp4.000

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENREKANG, MNP — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Enrekang menempatkan Pos Pengawasan dan Pengendalian (Poswaspal) di Jalan Poros Sidrap–Enrekang depan Kantor Bupati menuai sorotan.

Setiap kendaraan pengangkut barang roda 4 ke atas yang melintas dihentikan petugas untuk ditagih retribusi parkir sebesar Rp4.000.

Aktivis LMR-RI Komda Enrekang, Suparman, menilai penagihan retribusi parkir di jalan nasional itu tidak berdasar.

“Yang namanya tempat parkir itu ada titik-titik khusus dan mobil betul-betul berada di tempat parkir baru bisa dilakukan pemungutan retribusi parkir,” kata Suparman, Selasa (15/4/2026).

Menurutnya, mobil yang sedang melintas tapi ditarik biaya parkir sudah masuk kategori pungutan liar.

Ia meminta DPRD Enrekang memanggil Bupati Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang untuk menjelaskan dasar kebijakan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang, Haming, menjelaskan bahwa Pos Wasdal di depan Kantor Gadis di Pinang bukan tempat parkir, melainkan pos pengawasan kepatuhan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta retribusi parkir.

“Kendaraan angkutan barang yang masuk Kab. Enrekang diyakini akan memanfaatkan fasilitas parkir untuk bongkar muat,” ujarnya.

Haming beralasan penarikan retribusi dilakukan di pos karena keterbatasan personel di titik-titik parkir resmi.

Ia menyebut penerapan keputusan bupati ini sudah berjalan 15 hari dan belum ada sopir yang keberatan. Namun, masih ada mobil yang tidak mau singgah meski sudah dihentikan petugas.

“Kami tidak melakukan tindakan paksa karena masih tahap uji coba dan sosialisasi. Nanti akan dievaluasi,” kata Haming.

Ia menambahkan, pembentukan Pos Wasdal ditetapkan dengan keputusan bupati dan lokasi parkir tepi jalan umum di Enrekang memang ditetapkan lewat keputusan bupati, umumnya di sekeliling pasar.

Poswaspal tersebut ditempatkan di jalan nasional poros Sidrap–Enrekang, tepat di depan Kantor Bupati Enrekang.

Kebijakan ini dikeluarkan di bawah kepemimpinan Bupati Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang. Retribusi yang ditarik sebesar Rp4.000 per kendaraan roda 4 ke atas.

Haming juga menampik bahwa retribusi parkir yang dilakukan oleh dishub dikatakan pungutan liar karena dinas perhubungan berdasarkan atas putusan Bupati lewat peraturan Bupati.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru