ENREKANG, MNP — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Enrekang menempatkan Pos Pengawasan dan Pengendalian (Poswaspal) di Jalan Poros Sidrap–Enrekang depan Kantor Bupati menuai sorotan.
Setiap kendaraan pengangkut barang roda 4 ke atas yang melintas dihentikan petugas untuk ditagih retribusi parkir sebesar Rp4.000.
Aktivis LMR-RI Komda Enrekang, Suparman, menilai penagihan retribusi parkir di jalan nasional itu tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang namanya tempat parkir itu ada titik-titik khusus dan mobil betul-betul berada di tempat parkir baru bisa dilakukan pemungutan retribusi parkir,” kata Suparman, Selasa (15/4/2026).
Menurutnya, mobil yang sedang melintas tapi ditarik biaya parkir sudah masuk kategori pungutan liar.
Ia meminta DPRD Enrekang memanggil Bupati Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang untuk menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang, Haming, menjelaskan bahwa Pos Wasdal di depan Kantor Gadis di Pinang bukan tempat parkir, melainkan pos pengawasan kepatuhan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta retribusi parkir.
“Kendaraan angkutan barang yang masuk Kab. Enrekang diyakini akan memanfaatkan fasilitas parkir untuk bongkar muat,” ujarnya.
Haming beralasan penarikan retribusi dilakukan di pos karena keterbatasan personel di titik-titik parkir resmi.
Ia menyebut penerapan keputusan bupati ini sudah berjalan 15 hari dan belum ada sopir yang keberatan. Namun, masih ada mobil yang tidak mau singgah meski sudah dihentikan petugas.
“Kami tidak melakukan tindakan paksa karena masih tahap uji coba dan sosialisasi. Nanti akan dievaluasi,” kata Haming.
Ia menambahkan, pembentukan Pos Wasdal ditetapkan dengan keputusan bupati dan lokasi parkir tepi jalan umum di Enrekang memang ditetapkan lewat keputusan bupati, umumnya di sekeliling pasar.
Poswaspal tersebut ditempatkan di jalan nasional poros Sidrap–Enrekang, tepat di depan Kantor Bupati Enrekang.
Kebijakan ini dikeluarkan di bawah kepemimpinan Bupati Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang. Retribusi yang ditarik sebesar Rp4.000 per kendaraan roda 4 ke atas.
Haming juga menampik bahwa retribusi parkir yang dilakukan oleh dishub dikatakan pungutan liar karena dinas perhubungan berdasarkan atas putusan Bupati lewat peraturan Bupati.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan