Kendaraan Truk Besar di Kota Pekalongan dan Batang Kini Dibatasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Rizal Bawazier Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah X (meliputi kota Pekalongan, kabupaten Batang, Pemalang dan kabupaten Pekalongan), mengadakan press release terkait pembahasan truk besar yang melintas di dalam kota Batang dan Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

Rizal mengatakan bahwa pada hari ini Kamis 20 Maret 2025, merupakan hari yang sangat penting khususnya untuk kota Pekalongan dan kabupaten Batang, karena telah mendapatkan surat dari Kementerian Perhubungan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat nomor WJ.903/1/3/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

“Ya, tentang akan dimulainya pembatasan truk-truk besar, yaitu dengan sumbu 3 atau lebih truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya, yang melintasi pusat kota Pekalongan dan kota Batang,” jelas Rizal.

Hari ini adalah waktu yang dinantikan setelah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat kota Pekalongan dan Batang.

Adapun, tahap awal pembatasan mulai hari ini sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 05.00 pagi sampai jam 09.00 malam dan mulai 1 Mei 2025.

“InsyaAllah setelah melihat hasil evaluasi dalam sebulan ini akan diperlakukan dalam waktu 24 jam,” terang Rizal Bawazier Anggota DPR – RI dari Komisi VI.

Tetapi lanjut dia, karena perlunya sosialisasi seperti pemasangan rambu-rambu larangan dan lain-lain, memang masih diperlukan sosialisasi dalam beberapa hari,” mudah-mudahan dapat diselesaikan dalam waktu 1 sampai 4 hari kedepan,” harap Rizal.

Pembatasan ini tidak berlaku untuk tanda plat nomer G (plat nomer kendaraan eks karesidenan Pekalongan) atau truk asal dari tujuan pengangkutan Pemalang Pekalongan dan batang

“Pembatasan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak , hasil pertanian pupuk keperluan penanganan bencana serta barang-barang pokok,” terang RB Panggilan Rizal Bawazier.

Masih menurut RB, Kendaraan truk yang terkena pembatasan ini dapat menggunakan jalur alternatif yaitu jalan tol, Akses Pemalang sampai kandeman Batang dan sebaliknya yang akan mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif normalnya.

RB atas nama tokoh ulama, tokoh masyarakat dan segala golongan masyarakat kota Pekalongan dan Kota Batang mengucapkan terimakasih kepada instansi-instansi terkait.

“Karena telah membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota mengurangi resiko yang besar terjadi kecelakaan lalu lintas, mengurangi resiko kerusakan jalan membantu kenyamanan pengendara kendaraan kecil serta membantu aktivitas perekonomian di sepanjang jalan dalam kota,” imbuh RB.

Dalam press releasenya, RB juga menyebutkan berterima kasih kepada beberapa instansi dan asosiasi yang telah membantu terwujudnya tujuan ini.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tutup Rangkaian Hari Jadi ke 4, Keluarga Besar Media Nasional Potret ‘Touring’ ke Pantai Madasari
Heboh Potong Honor PPPK Paruh Waktu! Pemkab Enrekang Konsultasi ke Polres, Ancam Proses Hukum Oknum
Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari
DPRD Enrekang “Gas” ke Makassar! Kawal Ahli Waris HGU PT Maroangin & Kokon Sutera Tuntut Hak Dikembalikan
Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km
Dari Makodim Tasikmalaya, Kadet KKRI Ditempa Jadi Generasi Tangguh dan Berjiwa Patriot
Aktivitas Judi Togel di Desa Suban Diduga Masih Beroperasi, Kapolres: Pasti Kita Tindak Lanjuti
Lelang IPLT Rp9,8 Miliar Barito Timur Dicurigai “Settingan”, 8 Peserta Bisu, Papan Proyek Salah Lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:17 WIB

Tutup Rangkaian Hari Jadi ke 4, Keluarga Besar Media Nasional Potret ‘Touring’ ke Pantai Madasari

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:22 WIB

Heboh Potong Honor PPPK Paruh Waktu! Pemkab Enrekang Konsultasi ke Polres, Ancam Proses Hukum Oknum

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:48 WIB

Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:59 WIB

DPRD Enrekang “Gas” ke Makassar! Kawal Ahli Waris HGU PT Maroangin & Kokon Sutera Tuntut Hak Dikembalikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:14 WIB

Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km

Berita Terbaru

Berita terbaru

Back to Nature: Menikmati Sensasi Camping Estetik di Pantai Madasari

Minggu, 5 Jul 2026 - 06:48 WIB

Berita terbaru

Anak Krakatau Level III, KSOP Bakauheni Rilis Larangan Radius 5 Km

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:14 WIB