Kendaraan Truk Besar di Kota Pekalongan dan Batang Kini Dibatasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Rizal Bawazier Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah X (meliputi kota Pekalongan, kabupaten Batang, Pemalang dan kabupaten Pekalongan), mengadakan press release terkait pembahasan truk besar yang melintas di dalam kota Batang dan Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

Rizal mengatakan bahwa pada hari ini Kamis 20 Maret 2025, merupakan hari yang sangat penting khususnya untuk kota Pekalongan dan kabupaten Batang, karena telah mendapatkan surat dari Kementerian Perhubungan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat nomor WJ.903/1/3/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

“Ya, tentang akan dimulainya pembatasan truk-truk besar, yaitu dengan sumbu 3 atau lebih truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya, yang melintasi pusat kota Pekalongan dan kota Batang,” jelas Rizal.

Hari ini adalah waktu yang dinantikan setelah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat kota Pekalongan dan Batang.

Adapun, tahap awal pembatasan mulai hari ini sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 05.00 pagi sampai jam 09.00 malam dan mulai 1 Mei 2025.

“InsyaAllah setelah melihat hasil evaluasi dalam sebulan ini akan diperlakukan dalam waktu 24 jam,” terang Rizal Bawazier Anggota DPR – RI dari Komisi VI.

Tetapi lanjut dia, karena perlunya sosialisasi seperti pemasangan rambu-rambu larangan dan lain-lain, memang masih diperlukan sosialisasi dalam beberapa hari,” mudah-mudahan dapat diselesaikan dalam waktu 1 sampai 4 hari kedepan,” harap Rizal.

Pembatasan ini tidak berlaku untuk tanda plat nomer G (plat nomer kendaraan eks karesidenan Pekalongan) atau truk asal dari tujuan pengangkutan Pemalang Pekalongan dan batang

“Pembatasan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak , hasil pertanian pupuk keperluan penanganan bencana serta barang-barang pokok,” terang RB Panggilan Rizal Bawazier.

Masih menurut RB, Kendaraan truk yang terkena pembatasan ini dapat menggunakan jalur alternatif yaitu jalan tol, Akses Pemalang sampai kandeman Batang dan sebaliknya yang akan mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif normalnya.

RB atas nama tokoh ulama, tokoh masyarakat dan segala golongan masyarakat kota Pekalongan dan Kota Batang mengucapkan terimakasih kepada instansi-instansi terkait.

“Karena telah membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota mengurangi resiko yang besar terjadi kecelakaan lalu lintas, mengurangi resiko kerusakan jalan membantu kenyamanan pengendara kendaraan kecil serta membantu aktivitas perekonomian di sepanjang jalan dalam kota,” imbuh RB.

Dalam press releasenya, RB juga menyebutkan berterima kasih kepada beberapa instansi dan asosiasi yang telah membantu terwujudnya tujuan ini.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras
Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako
Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa
Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah
Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi
Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Berita Terbaru