Tasikmalaya, MNP – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk tahun anggaran 2023 sudah rampung dikerjakan sesuai kontrak dan fakta integritas antara Kelompok P3A dengan BBWS Citanduy.
Namun ada hal yang masih jadi polemik dikalangan penerima manfaat terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 sebesar 4% yang dibebankan kepada Kelompok P3A.
Yang menjadi permasalahannya adalah Bukti setoran pajaknya belum dikeluarkan oleh pihak pajak, bahkan sampai sekarang ini belum ada titik temu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, aturan baru tentang perpajakan belum ada, karena pada masa Covid 19 Pajak ditanggung oleh negara.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Satuan Kerja (Satker) OP SDA BBWS Citanduy Mujari ST,M.Si, MT saat diwawancarai awak media usai acara Serah terima pekerjaan di Hotel Horizon angkat suara.
Dia menyebut, perihal pajak pph 4% merupakan sudah aturan dan kewajiban bagi kelompok P3A, karena pajak yang ditanggung pemerintah aturannya hanya sampai tahun 2022 dan untuk aturan pajak PPh di tahun 2023 belum turun.
Lanjut Mujari, terkait uang kelompok P3A yang sudah dipotong dan distor ke kantor pajak di Ciamis. Sementara, saat ini pihak perpajakan sedang mengkaji dulu menunggu aturannya.
“Kalau memang aturannya tidak dikenakan pajak, nanti kita kembalikan lagi ke masing masing kelompok P3A,” tegas Mujari, Kamis (07/09/2023).
Ditanya soal aturan pajak yang dikenakan pasca pekerjaan selesai, yang seharusnya pajak PPn/PPh dicantumkan dalam RAB, Munjari beralasan tadinya menggunakan aturan lama karena belum ada ketentuan, namun setelah pekerjaan dilaksanakan ada aturan tentang kewajiban pajak PPh 4%.
Munjari menyebut meskipun program sama, tapi ada dua aturan atau surat edaran, yang pertama ada yang mewajibkan yang kedua ada yang tidak mewajibkan bayar pajak.
“Hal itu tergantung dari kebijakan perpajakan wilayah masing-masing. Ya seharusnya kalau programnya sama aturannya pun seharusnya sama,” pungkasnya.
Menanggapi itu, salah satu penerima kelompok P3A menyebut, kalau melihat bukti bukti penyetoran pajak dari BBWS yang dibagikan TPM kepada kelompok. itu bukan ke kantor Pajak Pratama Ciamis sebagaimana yang disampaikan oleh Satker, tapi pajak tersebut di setorkan ke kantor pajak Jakarta Selatan.
Hal itu tegasnya, mengisyaratkan bahwa dalam pemotongan pajak 4% itu tidak ada kejelasan dan masih meragukan kebenarannya bagi para penerima bantuan P3TGAI.
“Bagaimana mungkin kajian kajian itu akan di lakukan setelah ada pemotongan, yang jelas bahwa pihak Kantor Pajak Pratama kurang transparan dan sudah terjadi maladministrasi,” tandas kelompok tani yang enggan disebutkan namanya ini.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan