TASIKMALAYA, MNP – Polemik dugaan belum dipenuhinya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) serta kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tasikmalaya memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan, kini Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya secara tegas meminta seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi dan mendesak pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran perizinan berlarut-larut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial untuk mengabaikan kewajiban perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan wajib tunduk pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“SPBU merupakan usaha yang bersifat komersial dan memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, seluruh regulasi harus dipenuhi, termasuk perizinan resmi dari pemerintah. Selain menjual BBM, terdapat aktivitas pemanfaatan air tanah melalui sumur bor yang juga wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas H. Dodo Rosada.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada negara dan masyarakat.
Kontribusi yang diberikan melalui kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban perpajakan dan perizinan, pada akhirnya akan kembali menjadi manfaat bagi kepentingan publik.
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak ragu melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan.
“Kalau memang masih ada yang belum memiliki izin resmi, harus segera diproses sesuai aturan. Jangan sampai kewajiban tersebut diabaikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Menurut H. Dodo Rosada, keberadaan SPBU yang dibangun sebelum lahirnya regulasi tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban hukum.
Ia menegaskan setiap pelaku usaha tetap harus menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan terus berkembang mengikuti dinamika hukum. Semua pelaku usaha wajib menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan, Asep Devo, memastikan pihaknya akan terus mengawal dugaan pelanggaran perizinan SIPA maupun kewajiban penyediaan RTH pada sejumlah SPBU hingga memperoleh kepastian dari pihak berwenang.
Menurutnya, Aliansi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada PT Pertamina dan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi pada 13 Agustus 2026 sebagai bentuk dorongan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal persoalan dugaan pelanggaran perizinan SIPA maupun perizinan lainnya pada sejumlah SPBU. Surat pemberitahuan aksi telah kami sampaikan kepada pihak Pertamina dan kami berharap seluruh pihak terkait hadir untuk memberikan penjelasan kepada publik,” kata Asep Devo.
Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan berharap pemerintah, Pertamina, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan setiap SPBU yang menjadi sorotan.
Menurut mereka, kepastian hukum penting untuk menjamin pengelolaan sumber daya air tanah dan pelaksanaan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan