Tasikmalaya, MNP – Sejumlah kalangan menilai terjadi dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan mal administrasi yang dilakukan Kantor BBWS bersama KPP Pratama.
Hal tersebut setelah mencermati kebijakan pemotongan uang anggaran program percepatan pengguna air irigasi (P3A-TGAI) senilai 4% atau Rp.8.700.000 dari total pagu Rp.195.000.000 dengan dalih untuk pembayaran pajak PPH.
Tatang Toke perwakilan dari kelompok pengguna air menyebut, pemotongan anggaran tersebut tidak bersandar pada aspek regulasi dan administrasi yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan tidak pada prosedur dan aturan sebagaimana lazimnya wajib pajak melakukan pembayaran pajak,” tegas Tatang Toke, Kamis (29/06/2023).
Dikatakannya, kembali dan tidak kembali uang pada kelompok P3A itu bukan masalah, namun yang menjadi persoalan adalah tingkah rakus para penyelenggara negara yang sewenang wenang.
Dengan demikian, para kelompok P3A bersepakat untuk membawa hal ini ke ranah hukum agar masyarakat mendapatkan Kepastian Hukum dan demi tertibnya Penyelenggara Negara, demi Kepentingan Umum dan Keterbukaan.
“Agar terciptanya Proporsionalitas dan Profesionalitas disetiap birokrasi yang memiliki Akuntabilitas dan Efisiensi sebagaimana yang termaktub dalam azas azas penyelenggara negara,” ungkapnya. (SN)