Tasikmalaya, MNP – Kebijakan dadakan pemotongan dana program percepatan pengguna air irigasi (P3A-TGAI) senilai 4% atau Rp.8.700.000 dari total pagu Rp.195.000.000 menjadi polemik bagi penerima bantuan.
Diketahui, dengan dalih untuk pembayaran pajak PPH, pemotongan tersebut dilakukan di Kantor BBWS bersama KPP Pratama beberapa waktu.
Saat dikonfirmasi, Mujari selaku Satker OP dari pihak BBWS menyampaikan, pemotongan pajak tersebut dilakukan pasca pencabutan Siaga Covid 19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi memang pada saat covid itu berdasarkan peraturan atau keputusan Kementerian Keuangan memang tidak di pungut PPH. Tentunya setelah Covid dicabut ini peraturan itu sudah tidak berlaku,” kata Mujari disela Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil pembangunan P3A-TGAI wilayah Kel. Sukajaya Kec Bungursari Kota Tasikmalaya, Jum’at (07/07/2023).
Seharusnya kata dia, sudah disusul dengan peraturan yang baru, tetapi baru baru ini belum turun sedangkan kegiatan harus berjalan, sehingga sudah tidak berlakunya keputusan Kementrian Keuangan tadi harus kembali ke aturan yang sebelumnya yaitu PPh harus dibayar.
“Sehingga di bagian wilayah kami, bagian pemungut pajak dari kantor pajak memberikan atau menegor dengan tidak berlakunya peraturan tersebut, diminta untuk menyetor ke bagian pajak,” kelas Mujari.
Adapun lanjutnya, terkait pemotongan itu setelah mau pencairan kedua ini baru dievaluasi dengan peraturan dasar yang tadi, sehingga dengan termen yang 30% itu harus menyetor ke pajak dengan dasar surat dari pajak wilayah P3A ini.
“Awalnya tidak dipotong pajak berdasarkan peraturan itu, ternyata kami kena denda, per pada saat pembayaran tadi, itu kena pajak perbulannya berapa persen,” ungkapnya.
Mujari menyebut, terkait ini sambil menunggu penetapan karena sudah ada surat dari pajak dipenuhi, pihaknya kita menyetor ke KPPN lalu disetorkan ke pajak jadi itu masuk ke kas negara.
“Nanti kalau peraturan ini sudah jelas bagaimana, nanti kalau misalnya peraturan itu P3TGAI 2023 tidak dibebani pajak, kita sebagai pelaksana nanti saya membuat surat ke kantor pajak untuk dikembalikan P3A melalui KPPN, jadi KPPN yang menyetor ke P3A,” paparnya.
Terkait resi pemotongan pajak, Mujari mengatakan bahwa bukti tersebut ada dipihaknya, karena pemotongan pajak dilakukan secara kolektif.
“Kalo terkait resi karena pemotongan pajak ini secara kolektif bersama sama, jadi tidak per P3TGAI, tapi pembayarannya kolektif bersama sama, ada bukti di tempat kami, nanti itu pegangan saya untuk manakali terjadi tidak di pungut itu sebagai dasar bukti tadi,” pungkas Mujari. (Lex)
![]()









Tinggalkan Balasan