Tasikmalaya, MNP – Tiga bulan telah berlalu pengembalian kelebihan pajak yang dijanjikan oleh KPP Pratama dan BBWS kepada para Kelompok P3A sampai saat ini belum juga dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas.
Hal tersebut dikatakan ketua umum Ormas Garuda Pusaka Nusantara (Gapura) Tatang Sutarman dikediamannya di Sukajaya kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya, Kamis (21/09/2023).
Menurut Tatang, hal tersebut membuat para kelompok P3A menjadi bingung dan terheran heran kenapa uang itu belum di kembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan para kelompok P3A, kalau dilihat dari tatacara pemotongan PPh 4% itu jelas adanya kekeliruan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur sebagaimana lazimnya wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
“Sehingga kami patut curiga bahwa pemotongan uang senilai Rp.7.800.000/kelompok itu terindikasi adanya pungli (pungutan liar) dan malpraktek yang dilakukan KPP Pratama dan pihak BBWS,” kata Tatang menirukan salah satu ketua kelompok P3A.

Pasalnya, pemotongan uang senilai itu kenapa tidak dimasukan ke dalam data pengeluaran atau RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) di akhir kegiatan.
“Selain itu pihak P3A pun sampai saat ini tidak menerima resi atau bukti pembayaran. Saya mewakili kelompok P3A akan membawa hal tersebut ke ranah hukum,” tegas Tatang.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan