Kuantan Singingi, MNP – Dunia pers di Riau kembali berduka. Aksi brutal sekelompok orang diduga penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menelan korban seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan, Selasa (7/10/2025) siang.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, insiden bermula saat personel gabungan Polsek Cerenti dan Polres Kuansing melakukan penertiban aktivitas PETI di Desa Teluk Bayur.
Dalam kegiatan tersebut, seorang wartawan lokal yang tengah meliput justru menjadi sasaran amuk sekelompok orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dikabarkan mengalami pengeroyokan dan tindakan anarkis yang mengarah pada upaya menghalangi kerja jurnalis. Aksi brutal ini sontak mengundang kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi profesi wartawan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, dengan nada tegas mengutuk tindakan premanisme yang dilakukan terhadap insan pers.
Ia meminta aparat kepolisian, baik di tingkat Polres Kuansing maupun Polda Riau, untuk bertindak cepat dan menangkap seluruh pelaku dalam waktu 2×24 jam.
“Saya mengutuk keras tindakan anarkis dan premanisme terhadap wartawan yang sedang bertugas. Ini bukan hanya penghinaan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap hukum dan aparat negara yang tengah menegakkan aturan,” tegas Rudi Walker Purba kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Rudi menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut harus diminta pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
Ia mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK, MH untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku.
“Kami minta Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing segera menangkap oknum masyarakat yang bertindak brutal membela aktivitas ilegal. Jangan biarkan hukum seolah kalah oleh premanisme,” ujarnya geram.
Rudi juga menyoroti bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini tindakan melawan hukum, mencoba menghalangi tugas jurnalistik dan aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan cara kotor,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat kepolisian harus bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku PETI dan oknum masyarakat yang melakukan perlawanan menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menegakkan supremasi hukum di Riau.
“Tangkap pelaku, usut tuntas dalangnya, dan beri sanksi hukum seberat-beratnya. Jangan ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan dan pembela aktivitas ilegal,” pungkas Rudi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun kondisi korban. Namun publik menunggu langkah cepat aparat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan