Barito Timur, MNP – Mediasi keempat yang difasilitasi Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dan PT. Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) berakhir tanpa titik temu pada Senin (06/10/2025).
Selain masalah sengketa lahan, pihak ahli waris juga mengungkap dugaan aktivitas Galian C ilegal yang dilakukan PT. MUTU di lokasi yang diperkarakan.
Perwakilan ahli waris, Hardy Calvin Agoeh, mengungkapkan kekecewaannya usai mediasi. Ia menyatakan bahwa konflik lahan di Desa Ketab ini akan dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi, baik hukum positif maupun hukum adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inilah fakta yang sudah kita lihat bersama penanganan konflik yang ditangani oleh pemerintah daerah… yang sampai dengan saat ini masih belum membuahkan hasil,” ujar Hardy.
Hardy Calvin Agoeh juga menyoroti adanya aktivitas pengambilan tanah urug (Galian C) di lokasi sengketa yang diduga dilakukan PT MUTU.
Ia menegaskan bahwa keluarga ahli waris memiliki bukti tanda terima pembayaran tanah urug dari PT MUTU beberapa tahun silam, yang menurutnya membuktikan objek sengketa adalah hak milik keluarga almarhum.
“Ini membuktikan bahwa sesuai bukti tanda terima pembayaran bahwa objek yang menjadi sengketa merupakan hak milik keluarga almarhum,” ungkap Hardy.
Hardy menduga, upaya PT MUTU menutupi masalah tanah urug ini adalah untuk menghindari kontribusi (pajak) terkait pemanfaatan lahan tersebut. Pihak ahli waris bahkan mengklaim PT MUTU berupaya agar persoalan tanah urug tidak dimasukkan dalam berita acara.
Ia menambahkan, lahan tersebut teridentifikasi oleh KPHP Barito Hilir masuk dalam kawasan hutan. Meski demikian, Hardy menegaskan bahwa lahan di kawasan hutan pun tetap menjadi milik masyarakat adat, sehingga pelaku usaha wajib menyelesaikan hak-hak masyarakat adat.
Mediasi kembali buntu setelah PT MUTU menyajikan dokumen pembebasan lahan yang merujuk pada lokasi berbeda, yakni di Desa Malitin, Barito Selatan, bukan di Desa Ketab yang menjadi objek sengketa.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan aktivitas Galian C, Sahat Sarumpaet, Manajemen Eksternal PT MUTU, memilih bersikap tertutup. “Mohon maaf kalau galian C kami tidak copy terkait galian C,” jawab Sahat singkat.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, mengonfirmasi kebuntuan ini, menyatakan bahwa PT MUTU bersikukuh menyelesaikan melalui jalur hukum positif, sementara ahli waris memilih jalur adat.
Dengan tidak adanya titik temu, Tim PKS menyatakan tugas fasilitasi mediasi telah selesai. Tim PKS mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah selama menempuh langkah penyelesaian selanjutnya.
Diketahui bahwa mediasi dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, serta dihadiri berbagai unsur Forkopimda seperti perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Hadir juga ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Kapolsek Pematang Karau, jajaran Badan Kesbangpol, perwakilan PT. MUTU, serta keluarga ahli waris Nertian Lenda berlangsung alot.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan