Pasca Rapat Internal, PD IWO Inhu Resmi Laporkan Bujang Mas ke Mapolres

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU, MNP – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau resmi membuat laporan atas pencatutan nama Wartawan sebagai penerima Upeti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Mapolres Indragiri Hulu.

Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba dan belasan anggota IWO Inhu mendatangi SPKT Polres Inhu pada Sabtu (9/5) sekira pukul 14.00 Wib.

Laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan karena sudah mencoreng dan merusak nama baik wartawan yang dilakukan oleh salah seorang pengepul PETI berinisial BM alias Bujang Mas.

“Melalui laporan ini, kami berharap pihak berwajib dapat segera melakukan tindakan hukum tegas dan transparan,” ucap Rudi kepada awak media.

Dirinya menegaskan, pencatutan nama Wartawan sebagai penerima Upeti setiap bulan supaya bungkam akan kegiatan ilegal itu (PETI-red) merupakan perbuatan pencorengan nama baik wartawan.

“Bujang Mas harus bertanggungjawab atas segala pernyataannya yang beredar di beberapa media online, yang menyebut nama-nama wartawan secara jelas sebagai penerima upeti,” jelasnya.

Salah seorang wartawan bernama Pinten Sitorus juga memberikan pernyataan atas namanya yang juga masuk daftar penerima jatah upeti.

“Saya selama ini tidak ada menerima jatah apapun dari aktivitas PETI di Inhu, kok nama saya masuk dalam daftar. Apa maksudnya ? Saya tidak terima,” ucapnya.

Aktivitas PETI yang masih terus beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu harus segera diberantas. “Kepada DPRD Inhu dan APH agar segera membasmi kegiatan ilegal itu, ini tidak boleh dibiarkan,” imbuh Pinten.

Beberapa Wartawan mencoba konfirmasi ke Bujang Mas melalui via seluler dan pesan WhatsApp tetap tidak mendapat jawaban.

“Dalang dibalik pencatutan nama-nama wartawan harus segera diungkap dan jika terbukti adanya penyetoran dari Bujang Mas kepada oknum wartawan tertentu itu harus diproses hukum,” pungkas Rudi.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil
Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah
Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional
Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi
DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu
Puluhan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di PT SBL, Karyawan Resah Minta Aparat Turun Tangan
AMPKP Desak KPK-RI Ambil Alih dan Dalami Kasus Import Sianida PT PPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi

Berita Terbaru

Berita terbaru

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:04 WIB