Aparat Penegak Hukum Tutup Mata? Tambang Emas Ilegal Marak di Desa Pasir Batu Mandi 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Penambang emas ilegal di Wilayah Desa Pasir Batu Mandi kecamatan Sungai lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau semakin merajalela.

Ini semua akibat dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Sungai Lala kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Jum,at (03/05/2024)

Pantauan media dan lembaga Aliansi Indonesia, sepanjang aliran sungai Indragiri banyak sekali para penambang emas yang bekerja di dalam aliran sungai tersebut.

Akibatnya, terjadi kerusakan alam seperti banyak pinggiran sungai yang sudah terkikis hingga membuat jalan banyak yang ambruk.

Di Desa Pasir Batu Mandi kecamatan Sungai Lalak, di sepanjang sungai yang melintas di desa tersebut banyak sekali bocai yang melakukan aksi tambang mas sehingga merusak ekosistem yang ada di dalam sungai Indragiri.

Berdasarkan hasil survei Media dan Lembaga Aliansi Indonesia di lapangan, pada penambang emas ilegal sangat bebas melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seolah–olah sudah merasa kebal dengan hukum.

Menurut keterangan dari salah seorang warga di Desa Pasir Batu Mandi menjelaskan oknum yang rakus rupiah dengan main serong bersama pelaku tambang ilegal.

“Betul pak kalau kami salah satu pemilik usaha bocai (penambang emas) dan kami setor setiap setiap hari ke orang yang punya lokasi berkisar Rp 100.000 dan ke pemerintahan desa Rp 50.000 perhari pak,” cetus warga yang enggan disebutkan namanya ini.

Berdasarkan informasi dari salah seorang penambang emas di Desa Pasir Batu Mandi kecamatan Sungai Lala tidak menampik hal tersebut. Aparat Desa lah yang selama ini menjadi pemback-up semua tambang ilegal.

Sebagai informasi, dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 
Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 
Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya
BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan
Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 
DPD KNPI Barito Timur Gelar Rapat Pimpinan Paripurna Daerah dan Musda
Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 

Rabu, 30 April 2025 - 12:28 WIB

Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 

Rabu, 30 April 2025 - 10:42 WIB

Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya

Rabu, 30 April 2025 - 08:39 WIB

BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan

Rabu, 30 April 2025 - 08:29 WIB

Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 

Berita Terbaru