Aparat Penegak Hukum Tutup Mata? Tambang Emas Ilegal Marak di Desa Pasir Batu Mandi 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Penambang emas ilegal di Wilayah Desa Pasir Batu Mandi kecamatan Sungai lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau semakin merajalela.

Ini semua akibat dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Sungai Lala kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Jum,at (03/05/2024)

Pantauan media dan lembaga Aliansi Indonesia, sepanjang aliran sungai Indragiri banyak sekali para penambang emas yang bekerja di dalam aliran sungai tersebut.

Akibatnya, terjadi kerusakan alam seperti banyak pinggiran sungai yang sudah terkikis hingga membuat jalan banyak yang ambruk.

Di Desa Pasir Batu Mandi kecamatan Sungai Lalak, di sepanjang sungai yang melintas di desa tersebut banyak sekali bocai yang melakukan aksi tambang mas sehingga merusak ekosistem yang ada di dalam sungai Indragiri.

Berdasarkan hasil survei Media dan Lembaga Aliansi Indonesia di lapangan, pada penambang emas ilegal sangat bebas melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seolah–olah sudah merasa kebal dengan hukum.

Menurut keterangan dari salah seorang warga di Desa Pasir Batu Mandi menjelaskan oknum yang rakus rupiah dengan main serong bersama pelaku tambang ilegal.

“Betul pak kalau kami salah satu pemilik usaha bocai (penambang emas) dan kami setor setiap setiap hari ke orang yang punya lokasi berkisar Rp 100.000 dan ke pemerintahan desa Rp 50.000 perhari pak,” cetus warga yang enggan disebutkan namanya ini.

Berdasarkan informasi dari salah seorang penambang emas di Desa Pasir Batu Mandi kecamatan Sungai Lala tidak menampik hal tersebut. Aparat Desa lah yang selama ini menjadi pemback-up semua tambang ilegal.

Sebagai informasi, dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB