Pertamina Tidak Pernah Serius Menangani HET

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – SAPMA PP Kota Tasikmalaya melakukan tindak lanjut dari pembentukan Satgas Pelanggaran Migas di lingkungan Kota Tasikmalaya.

Terhitung sejak dibentuk, Satgas pelanggaran migas SAPMA menemukan fakta bahwa, setelah Aksi demonstrasi yang digelar pada tanggal 09 Oktober 2024.

Pihak pertamina tidak melakukan kontrol terhadap distribusi migas terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah disepakati, bahkan harga eceran Gas LPG di lapangan, masih terbilang mahal ketika sampai kepada konsumen.

“Dengan hal ini kami rasa Pertamina tidak pernah benar benar serius memperbaiki HET yang tidak pro terhadap rakyat,” kata Muamar Khadapi Ketua SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Kamis (17/10/2024).

Pertamina seharusnya melakukan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena pertamina merupakan Badan usaha Milik negara.

“Artinya setiap kebijakan dan langkah strategis yang dilakukan pemerintah harus diperuntukan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan 1 kelompok atau komplotan saja, apalagi untuk memperkaya perut sendiri,” tegas Muamar.

Selain menjamin ketersediaan minyak dan gas, Pertamina juga harus menjamin bahwa subsidi pemerintah ini bisa tepat sasaran, dengan harga yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Pertamina tidak bisa terus menyalahlan pihak lain seperti APH, Pemerintah daerah, Atau instansi lain. Seharusnya mereka berkolaborasi untuk sama sama memberika pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah kongkalikong untuk menipu dan menindas rakyat.

“Kami serius dalam mengawal HET sampai konsumen bisa membeli dengan harga yang sesuai. Kami juga sedang melakukan konsolidasi, pengkajian yang mendalam terkait HET ini dan melakukan sinkronisasi dengan temuan yang ada di lapangan,” cetusnya.

Muamar menyebut, pantas saja banyak sekali permasalahan yang ada di pertamina, Toh dalam pendirian depotnya saja, itu tidak sesuai dengan aturan.

“Jarak minimal pemukiman dengan tembok pembatas ialah 500 Meter. Kalo sudah begini, yamg harus di ratakan apakah rumah warga atau depot Pertaminanya?,” pungkas Muamar.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Press Release

Berita Terkait

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Berita Terbaru