Pertamina Tidak Pernah Serius Menangani HET

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – SAPMA PP Kota Tasikmalaya melakukan tindak lanjut dari pembentukan Satgas Pelanggaran Migas di lingkungan Kota Tasikmalaya.

Terhitung sejak dibentuk, Satgas pelanggaran migas SAPMA menemukan fakta bahwa, setelah Aksi demonstrasi yang digelar pada tanggal 09 Oktober 2024.

Pihak pertamina tidak melakukan kontrol terhadap distribusi migas terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah disepakati, bahkan harga eceran Gas LPG di lapangan, masih terbilang mahal ketika sampai kepada konsumen.

“Dengan hal ini kami rasa Pertamina tidak pernah benar benar serius memperbaiki HET yang tidak pro terhadap rakyat,” kata Muamar Khadapi Ketua SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Kamis (17/10/2024).

Pertamina seharusnya melakukan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena pertamina merupakan Badan usaha Milik negara.

“Artinya setiap kebijakan dan langkah strategis yang dilakukan pemerintah harus diperuntukan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan 1 kelompok atau komplotan saja, apalagi untuk memperkaya perut sendiri,” tegas Muamar.

Selain menjamin ketersediaan minyak dan gas, Pertamina juga harus menjamin bahwa subsidi pemerintah ini bisa tepat sasaran, dengan harga yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Pertamina tidak bisa terus menyalahlan pihak lain seperti APH, Pemerintah daerah, Atau instansi lain. Seharusnya mereka berkolaborasi untuk sama sama memberika pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah kongkalikong untuk menipu dan menindas rakyat.

“Kami serius dalam mengawal HET sampai konsumen bisa membeli dengan harga yang sesuai. Kami juga sedang melakukan konsolidasi, pengkajian yang mendalam terkait HET ini dan melakukan sinkronisasi dengan temuan yang ada di lapangan,” cetusnya.

Muamar menyebut, pantas saja banyak sekali permasalahan yang ada di pertamina, Toh dalam pendirian depotnya saja, itu tidak sesuai dengan aturan.

“Jarak minimal pemukiman dengan tembok pembatas ialah 500 Meter. Kalo sudah begini, yamg harus di ratakan apakah rumah warga atau depot Pertaminanya?,” pungkas Muamar.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Press Release

Berita Terkait

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas
17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?
Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WIB

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru