Ukui, Pelalawan Riau, MNP – Tidak ada kapok- kapoknya, SPBU yang satu ini dan bahkan diduga telah kebal hukum?Tepatnya sekitar lebih kurang pukul 04.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib pagi dini hari kembali berulah.
Ya, SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai), Kec.Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau saat ini sudah aktif lagi melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Modusnya jadul yaitu mengisi puluhan mobil pribadi, namun didalam kendaraan tersebut terdapat sejumlah jerigen yang akan di isi BBM subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dikalkulasikan, jerigen dalam mobil tersebut bisa menampung kurang lebih puluhan bahkan ratusan jerigen plastik rata – rata berukuran 35 liter yang akan di isi BBM.
Sebagai informasi penting , sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Menurut salah satu masyarakat Zainud, (56), pihak SPBU 14 .284.655 ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, karena melakukan penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite.
Padahal, SPBU 14 .284.655 ini sudah pernah kena sanksi skor lebih kurang 1 bulan pada bulan yang lalu dengan tidak dikirim BBM jenis apapun dari pihak Pertamina Riau, atas dugaan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan BBM subsidi.
Menyikapi ini, pihak SPBU 14.284.655 tersebut sudah melanggar hukum Pertamina/migas sesuai, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.
“Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang – undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Zainud.
Sumber lain berinisial N, meminta pihak pemerintah atau Pertamina Migas Riau, agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut.
Sementara, Aparat Penegak Hukum setempat maupun pusat agar secepatnya melakukan sikap tegas terhadap SPBU 14.284.655 dan para pelangsir BBM.
“Soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang di lansir menggunakan mobil, tapi diduga BBM Jenis Solar,” jelas N.
Sumber ini menegaskan, bahwa informasi dan berita ini adalah benar, dan jika berita ini dianggap Hoax, maka dari pihak penegak hukum dan Pertamina dipersilahkan untuk mengecek cctv yang ada di SPBU guna untuk mencocokkan dengan apa yang ada dalam isi berita ini.
“Karena di SPBU selalu diawasi dengan cctv 24 jam, dan berita ini akan berhenti kalau sudah ditanggapi oleh pihak penegak hukum, pemerintah ataupun Pertamina Migas,” ungkap Zainud dengan tegas.
Dalam aktivitas tersebut, menurut informasi dan keterangan sumber berita yang menjadi aktor koordinator lapangan bagian pelangsir BBM adalah Manik.
Sementara itu dari pihak operator SPBU ketika dikonfirmasi/atau ditanya menjawab bahwa ini semua atas perintah saudara Manik.
“Kalau tidak ada perintah maka kami tidak berani ungkap operator SPBU yang enggan disebutkan namanya ini.
Sementara dari pihak migas ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut mengucapkan terima kasih atas informasinya dan pihak migas akan segera mengkonfirmasi pihak Pertamina bagian penindakan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan