Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Desa Balawa Dibekuk Satreskrim Polres Bartim

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Satreskrim Polres Barito Timur – Polda Kalteng, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Senin (19/5/2025).

Korban berinisial R (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Rantau Bujur, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (28), warga Rantau Karau Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu sambil memanggil-manggil korban.

Saat korban keluar kamar, pelaku memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya tidak ada di rumah. Namun, pelaku tetap memaksa dan sempat memukul korban hingga korban terjatuh.

Korban berhasil melarikan diri ke luar rumah lewat pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bartim segera melakukan serangkaian tindakan cepat mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara hingga akhirnya menangkap pelaku dan melakukan penahanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah baju daster berwarna hijau muda bergambar bebek, satu celana legging warna hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya sangat berat.

“Langkah-langkah lanjut sedang kami proses, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman SPDP. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual di sekitarnya. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama pihak kepolisian.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru