Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Pencurian di Masjid Al-Wasilatul Janah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.

Kejadiannya di Masjid Al-Wasilatul Janah, Rangen RT.39, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, pada Kamis (25/9/2025) malam.

Peristiwa ini bermula ketika korban bernama Sarbani (39), seorang wiraswasta asal Kapuas Hilir, tengah beristirahat di masjid sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat terbangun, korban mendapati satu unit handphone miliknya merek Oppo A60 sudah tidak ada di tempat.

Keesokan harinya, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat notifikasi melalui email bahwa telah terjadi transaksi dari aplikasi BRIMO atas nama dirinya ke akun Dana dengan nomor tujuan tertentu.

Padahal, korban sudah kehilangan ponselnya. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp20.400.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF (32) alias Ari, warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu berkas rekening koran BRI atas nama Sarbani dan Satu lembar foto screenshot bukti transfer ke akun Dana serta Satu kotak handphone Oppo A60 beserta kartu SIM Telkomsel

Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cegah Konflik Lahan, Pemkab Pakpak Bharat dan Dairi Tertibkan Kawasan Eks PBPH
SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif
GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani
117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan
Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan
DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET
Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria
Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cegah Konflik Lahan, Pemkab Pakpak Bharat dan Dairi Tertibkan Kawasan Eks PBPH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:26 WIB

GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru

Berita terbaru

SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:38 WIB