Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Pengancaman Pelajar dengan Sajam

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang pelajar di Kabupaten Barito Timur menjadi korban tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Pangkan, Kecamatan Paku. Selasa, (20/5/2025).

Korban yang diketahui bernama Dandianto, seorang pelajar berusia 17 tahun, melaporkan bahwa dirinya didatangi pelaku berinisial Ntomiantho (26) saat sedang bersantai dan bermain internet di warung tersebut.

Menurut keterangan korban, pelaku sempat pergi, namun kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan secara tiba-tiba menebas ke arah meja tempat korban duduk.

Melihat tindakan agresif tersebut, korban langsung melarikan diri ke arah SD Desa Pangkan, sementara pelaku sempat mengejar hingga kurang lebih 10 meter namun kemudian menghentikan aksinya.

Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam pada korban.

Kejadian ini disaksikan oleh pemilik warung Samsul Pajri serta seorang anggota Polri, Alfin Arya Setia Pratama, yang saat itu berada di lokasi terpisah. Bukti rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH, peristiwa ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti membuat laporan polisi, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melaksanakan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Adhy.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol
Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah
Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi
Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya
Dari Rontgen Hingga CKG, Ratusan WBP Rutan Pemalang Antusias Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Jalan Ternate Jadi Jalur Alternatif Favorit Warga di Tengah Cuaca Ekstrem
Fenomena Unik Pilkades Pemalang, Emak-Emak Desa Sungapan Patungan Duit Dukung Waindun
Hadir di Rakercab DPC Peradi, Dekan FH Unsa Makassar Perkuat Sinergi Cetak Advokat Kompeten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:14 WIB

28 Warga Miskin di Teluk Sungkai Kehilangan PKH, Diduga Terindikasi Judol

Selasa, 1 September 2026 - 19:27 WIB

Progres Positif Penanganan ATS: 2.764 Anak di Kota Tasikmalaya Kembali Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Terobosan SDN 2 Awipari: Berdayakan Guru PAI Lokal Jadi Penceramah Maulid Nabi

Selasa, 1 September 2026 - 16:35 WIB

Bocornya Potensi PAD: Komisi III DPRD Sentil Karut-Marut Parkir Tepi Jalan di Kota Tasikmalaya

Selasa, 1 September 2026 - 16:27 WIB

Dari Rontgen Hingga CKG, Ratusan WBP Rutan Pemalang Antusias Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru