Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Pengancaman Pelajar dengan Sajam

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang pelajar di Kabupaten Barito Timur menjadi korban tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Pangkan, Kecamatan Paku. Selasa, (20/5/2025).

Korban yang diketahui bernama Dandianto, seorang pelajar berusia 17 tahun, melaporkan bahwa dirinya didatangi pelaku berinisial Ntomiantho (26) saat sedang bersantai dan bermain internet di warung tersebut.

Menurut keterangan korban, pelaku sempat pergi, namun kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis parang dan secara tiba-tiba menebas ke arah meja tempat korban duduk.

Melihat tindakan agresif tersebut, korban langsung melarikan diri ke arah SD Desa Pangkan, sementara pelaku sempat mengejar hingga kurang lebih 10 meter namun kemudian menghentikan aksinya.

Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan dan rasa takut yang mendalam pada korban.

Kejadian ini disaksikan oleh pemilik warung Samsul Pajri serta seorang anggota Polri, Alfin Arya Setia Pratama, yang saat itu berada di lokasi terpisah. Bukti rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH, peristiwa ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti membuat laporan polisi, menerima barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melaksanakan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Adhy.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Barito Timur.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur
Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti
Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 
Fasilitas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Lantik Pejabat Baru, Kalapas Kendal Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas
Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba dan Kapolsek Salak
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor Virtual, Kemendagri Instruksikan Percepatan Data Huntap Korban Bencana
Profil APJATEL: Wadah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia Sejak 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:31 WIB

Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 20:07 WIB

Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 18:44 WIB

Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WIB

Fasilitas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 18:27 WIB

Lantik Pejabat Baru, Kalapas Kendal Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas

Berita Terbaru