Kuasa Hukum Dirut PT Javana Artha Buana Pertanyakan Progres Permohonan Eksekusi pada PN Cibinong

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNP – Kuasa hukum Dirut PT. Javana Artha Buana, Hauwanto Chandranata, yakni Advokat Charles Lungkang, S.Th. SH. MH, secara tegas mempertanyakan kejelasan tindaklanjut atas Surat Permohonan Eksekusi klien nya, yang bernomor : 090/PEP/APK/361/XI/2025 tertanggal 11 November 2025.

Permohonan mereka telah diterima secara resmi pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sesuai tanda terima Surat Nomor : 2410, pada tanggal yang sama.

Charles juga menjelaskan bahwa, pengajuan tersebut tadi dilakukan, berdasarkan arahan pihak PN Cibinong, Arham Nawir, dalam suatu pertemuan dan musyawarah mereka, pada 16 Oktober 2025 yang lalu. Tapi hingga kini, pihaknya belum menerima informasi konkret terkait progress hal tersebut, dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Sampai hari ini, Kami semua sama sekali belum mendapatkan kejelasan, mengenai progress (tindak lanjut) dari permohonan yang telah kami ajukan. Oleh karena itulah, Kami perlu menyampaikan sejumlah pertanyaan berikut. Hal ini demi transparansi dan kepastian hukum,” tegas Charles pada media ini, baru-baru ini.

Dalam pernyataannya itu, Charles pun memaparkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu untuk dijawab oleh pihak PN Cibinong, antara lain sebagai berikut.

1. Apa alasan lambatnya pelaksanaan permohonan eksekusi atas Surat ber-Nomor : 090/PEP/APK/361/XI/2025 yang telah Kami ajukan sejak 11 November 2025 ?

2. Mengapa Ketua PN Cibinong masih belum melaksanakan putusan – putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berikut ini ? yaitu Putusan Nomor : 169/Pdt.G/2005/PN.Cbn, Jo. Putusan Nomor : 251/Pdt/2006/PT. BdgJo. Putusan Nomor : 1311 K/Pdt/2007 dan Jo. Putusan Nomor : 259 PK/Pdt/2010.

3. Apa dasar hukum PN Cibinong, melakukan koordinasi terkait putusan perdata tersebut, dengan Pemerintah Kabupaten Bogor ?

4. Apa urgensi dan kepentingan pihak PN Cibinong, melibatkan Pemda Kab. Bogor, ke dalam proses eksekusi putusan pengadilan ?

5. Kenapa belum juga ada tindakan konkret atas Permohonan Eksekusi yang telah Kami ajukan tersebut ?

6. Dalam konteks azas hukum Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan ditegakkan, walaupun Langit akan runtuh). Atas hal tersebut pula, Charles mempertanyakan hal berikut ini.

“Apa dasar hukum (Legal Standing), dari Pengadilan Negeri Cibinong melakukan apa yang sudah Kami duga sebagai Eksekusi Liar nya, selama 13 tahun terakhir. Termasuk memediasi pihak yang menang dengan pihak yang kalah, alih-alih untuk mengeksekusi putusan yang telah inkrah ?”

Charles menegaskan lagi, bahwa hak klien nya untuk memperoleh kepastian hukum seharusnya menjadi prioritas utama lembaga peradilan.

“Kami semua tentu amat menghormati Pengadilan Negeri Cibinong, sebagai Institusi penegak hukum. Namun ketika sebuah putusan sudah inkrah dan permohonan eksekusi diajukan sesuai prosedur, tak seharusnya ada penundaan tanpa alasan yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Dirinya juga menyoroti pentingnya akuntabilitas setiap langkah lembaga peradilan, di wilayah mana pun di negeri ini, dan untuk penanganan kasus hukum apa pun tanpa pandang bulu.

“Setiap tindakan pihak pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan tanpa alasan disertai penjelasan yang berkepastian, hanya akan memunculkan persepsi negatif dan membuka ruang spekulasi, di tengah masyarakat maupun para pencari keadilan,” tegasnya.

Lebih jauh, Charles menekankan pentingnya independensi dan konsistensi pengadilan. Menurutnya, koordinasi pihak pengadilan dengan pihak mana pun, itu harus memiliki landasan hukum yang sah dan jelas.

“Jika dasar hukumnya itu tidak jelas, publik tentu berhak bertanya : Apakah Independensi Pengadilan masih terjaga ? Kami pun menginginkan proses ini berjalannya secara murni dan konsekuen, berdasar kan hukum yang berlaku, bukan karena adanya pengaruh kepentingan tertentu,” tandasnya.

Lebih lanjut, Charles minta Pengadilan Negeri Cibinong dapat segera memberikan klarifikasi resmi, sekaligus mengambil langkah konkret sesuai kewenangan, terkait permohonan eksekusi tersebut.

“Kami tidak menuntut hal di luar koridor hukum. Namun ketika hak-hak hukum sebagai pemohon dibiarkan menggantung, Kami berkewajiban untuk mempertanyakannya. Equality before the Law tak boleh hanya sekedar slogan, tetapi harus bisa diwujudkan dalam suatu tindakan hukum yang riil atau tindakan nyata,” tambahnya.

Charles pun berharap pihak Pengadilan Negeri Cibinong memberikan jawaban yang resmi, dalam waktu dekat. Untuk menjaga kredibilitas Lembaga Peradilan RI, dan menghindari berkembang nya spekulasi publik.

Konfirmasi substantif dari uraian di atas tadi, sebenar nya telah dilayangkan oleh media ini kepada pihak PN Cibinong. Yakni kepada dua orang APH berwenang di internal PN Cibinong, pada hari Jum’at (12/12/2025) yang lalu. Yakni kepada, Sdr Leo Mampe Hasugian serta Arham Nawir, berupa pesan teks, melalui akun What’s App keduanya. Tapi hingga berita ini diturunkan hanya ada jawaban singkat, dari Leo Mampe Hasugian saja, yakni sebagai berikut.

“Baik Pak, nanti Kita masih cek dulu ya, Pak. Terima kasih, Pak,” katanya.

Selain jawaban tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban lain. Terlebih rekannya, Arham Nawir, malah sama sekali tidak memberikan respons, jangankan memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama, sebagaimana yang disampaikan kepada rekannya Leo Mampe Hasugian.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menjaga Marwah di Ruang Maya: Kepala Humas UNIMEN Tempa Reputasi Digital Berbasis Nilai Islam di Makassar
77 Hektare Proyek Cetak Sawah Distan Bartim Gagal Total: Dugaan Perencanaan Asal-asalan hingga Lemahnya Pengawasan
Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya
Muncul Isu Sekda Impor, PSU Ingatkan Bupati Tasikmalaya Dampak Demotivasi ASN Lokal
Perebutan Tiket Regional, 24 Tim U-12 Beradu Gengsi di Liga Jabar Istimewa
Hardiknas 2026, Reni Sugiarti Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Polres Pakpak Bharat Berintegritas dan Humanis, Peringatan May Day Berjalan Aman Kondusif
Satu Pelaku Buron, Sat Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:36 WIB

Menjaga Marwah di Ruang Maya: Kepala Humas UNIMEN Tempa Reputasi Digital Berbasis Nilai Islam di Makassar

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:09 WIB

77 Hektare Proyek Cetak Sawah Distan Bartim Gagal Total: Dugaan Perencanaan Asal-asalan hingga Lemahnya Pengawasan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Muncul Isu Sekda Impor, PSU Ingatkan Bupati Tasikmalaya Dampak Demotivasi ASN Lokal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:26 WIB

Perebutan Tiket Regional, 24 Tim U-12 Beradu Gengsi di Liga Jabar Istimewa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:15 WIB