TASIKMALAYA, MNP – Perkumpulan Masyarakat Tanggap Donor Darah (Permatadora) resmi dibubarkan setelah melalui Rapat Luar Biasa yang digelar pada 1 Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh anggota, pengurus, dan pengawas organisasi, menyusul krisis kepengurusan yang tidak kunjung terselesaikan.
Pembubaran ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, dinamika internal organisasi sudah terlihat sejak proses pemilihan Direktur periode 2026–2031.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat anggota yang digelar pertengahan April 2026, H. Murjani, SE., MM. sempat terpilih kembali secara aklamasi karena tidak adanya kandidat lain. Namun, keputusan tersebut justru menjadi awal dari persoalan baru.
Dalam surat resmi bertanggal 1 Mei 2026, H. Murjani menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Direktur sekaligus menegaskan tidak bersedia dicalonkan kembali.
Dalam keterangannya, ia menyebut perlunya membuka ruang bagi munculnya calon lain demi kebaikan organisasi.
Pengunduran diri tersebut secara langsung memperburuk kondisi organisasi karena tidak ada sosok yang siap melanjutkan kepemimpinan.
Situasi ini kemudian dibahas dalam Rapat Luar Biasa Permatadora yang dihadiri lebih dari tiga perempat anggota, sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa kekosongan kepemimpinan dan tidak adanya calon pengurus baru menyebabkan struktur organisasi tidak lagi memenuhi syarat administratif.
Hasil rapat akhirnya menetapkan tiga poin penting. Pertama, menyetujui pembubaran Permatadora secara resmi.
Kedua, pembubaran dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, khususnya Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 46.
Ketiga, pengurus diberi mandat untuk melaporkan pembubaran ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Langkah administratif pun segera ditempuh. Pengurus Permatadora secara resmi mengirimkan laporan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan HAM RI agar status hukum organisasi dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut juga memuat dasar hukum pendirian organisasi, mulai dari akta notaris tahun 2021 hingga pengesahan dari kementerian.
Pembubaran Permatadora menjadi sorotan karena organisasi ini sebelumnya dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemanusiaan, khususnya dalam bidang donor darah di wilayah Tasikmalaya.
Keberadaannya selama hampir lima tahun dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, meski pada akhirnya harus berhenti akibat persoalan internal.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya regenerasi kepemimpinan dalam organisasi sosial.
Ketergantungan pada figur tertentu tanpa menyiapkan kader pengganti menjadi salah satu faktor utama yang memicu stagnasi hingga berujung pembubaran.
Di sisi lain, keputusan pembubaran juga dinilai sebagai langkah realistis dibanding memaksakan organisasi berjalan tanpa struktur yang sah.
Namun demikian, publik berharap semangat kemanusiaan yang selama ini diusung Permatadora tidak ikut hilang, melainkan dapat dilanjutkan oleh komunitas atau organisasi lain.
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai rencana pembentukan organisasi baru sebagai pengganti Permatadora.
Namun, kebutuhan akan gerakan donor darah di daerah tetap tinggi, sehingga kekosongan peran ini berpotensi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Tasikmalaya kedepan.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan