Pengacara Hingga Klien Merasa Dipermainkan PN Cibinong, Begini Alasannya

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Pada hari Rabu (21/1/2026) yang lalu, Kuasa Hukum Charles Lungkang, kembali datangi Mahkamah Agung RI, guna mendampingi lagi Kliennya Sdr. Rony Pasanea, selaku Kuasa Direksi PT. Javana Artha Buana.

Maksud dan tujuan mendatangi Kantor Mahkamah Agung RI, guna menanyakan progress dan tanggapan suratnya, yang dialamatkan kepada Ketua MA-RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dengan surat bernomor : 100/PPH/APK/361/XII/2025, tanggal 12 Desember 2025, perihal : Klarifikasi serta Koordinasi Permohonan Eksekusi, hal terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun substansi suratnya adalah tentang Putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor : 259 PK/Pdt/2010, tanggal 26 November 2010. Jo. Putusan Nomor : 1311K/Pdt/2007, tanggal 7 Januari 2008. Jo. Putusan Nomor : 251/Pdt/2006/PT.Bdg, tanggal 17 November 2006. Jo. Putusan Nomor : 169/Pdt.G/2005/PN.Cbn, tanggal 21 Februari 2006, dengan lampiran : Bukti Tanda Terima Surat Nomor : 2410 tanggal 11 November 2025, dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, terkait bukti adanya penerimaan Surat Permohonan Eksekusi, bernomor : 090/PEP/APK/361/XI/2025, tanggal 11 November 2025.

“Surat kami yang sudah Kami sampaikan sejak 12 Desember 2025 lalu, yang ditujukan kepada Ketua MA-RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mempertanya kan terkait permohonan eksekusi di PN Cibinong, yang sampai hari ini belum juga ada tanggapan resmi dari MA-RI itu. Kedatangan Kami itu diterima Saudara Sony F, dalam Ruang PTSP di MA-RI. Kami sampaikan kembali keluhan, tentang Permohonan Eksekusi itu. Yang telah dimohonkan di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 12 November 2025, hingga kini sudah dua bulan lebih, belum juga ada realisasi nyata yang berkeadilan,” ungkap Charles.

“Pada hari serta tanggal yang sama, Kami kembali diarahkan serta dipertemu kan dengan 3 orang Hakim MA, yakni dengan Saudara Muhamad serta dua orang rekannya. Di kesempatan tersebut Kami ini diberikan kesempatan memaparkan hambatan apa yang Kami alami terkait Permohonan Eksekusi, yang telah Kami mohonkan pada Ketua PN Cobinong. Yang menurut Kami pemrosesannya itu terkesan lamban, di sana Kami pun memperlihatkan bukti surat permohonan itu, serta putusan-putusan yang ada. Kami mulai dari Gugatan, Banding, Kasasi hingga bukti dari Putusan Peninjauan Kembali. Saat itu Kami dimintai mengisi form lengkap Pengajuan Pengaduan/Keluhan,” tambah Charles.

Kepada ketiga Hakim MA tersebut, keduanya sudah menceritakan juga bahwa 12 tahun yang lalu, semua putusan-putusan tersebut oleh Ketua PN (Pengadilan Negeri) Cibinong, H. Sumpeno, S.H., M.H., dan Panitera Jurusitanya, Netti Sriningsih, S.H., M.Si., tidak dilakukan eksekusi, malah dilakukan mediasi.

Dengan cara para Pihak Pemenang dan para Pihak yang Kalah mereka mediasi, perlakuan mediasi itu diduga sengaja dilakukan oleh sang Ketua PN Cibinong dan Panitera Jurusita Netti tersebut.

Itu dapat dibuktikan dengan Surat Mediasi, yang sudah dikeluarkan oleh Ketua PN Cibinong dan pihak Hakim Mediatornya sebagaimana tercantum di Surat Mediasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara, dengan Nomor : 16/Pen.Pdt/Eks.L/2011/PN.CBN. Jo. No. 259PK/Pdt/2010. Jo. No.1311K/Pdt/2007. Jo. No. 251/2006/PT.Bdg. Jo. No. 169/Pdt.G/2005/PN.Cbn, dengan tangggal Mediasi 22 Oktober 2012.

“Dan yang lebih gilanya itu, lanjut Charles lagi. Bahwa, Obyek Mediasi perkaranya, yang terkategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu mereka sebutkan sebagai Obyek Eksekusinya, yakni berupa bangunan kios-kios Pasar, dengan model/jenis eksekusi yang disebutnya sebagai Eksekusi Lelang. Padahal itu bukan Perkara Gugatan Wanprestasi, tapi PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Kemudian, Surat Permohonan Eksekusi itu, sejak diajukan tanggal 12 November 2025 lalu, yang sampai sekarang ini masih belum dilaksanakan Ketua PN Cibinong tersebut, jelas menjadi suatu pertanyaan besar dari Kami. Ada apa gerangan dengan Ketua PN Cibinong ? Koq bisa gitu sih !??,” tegas Charles dengan nada geram.

“Bahwa pada 12 tahun lalu, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, H. Sumpeno, S.H. M.H. dan Panitera Jurusita Netti Sriningsih, S.H. M.Si. tadi malah memediasikan perkara PMH itu, padahal jelas sudah ada Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dan putusan tersebut seharusnya tidak dimediasikan, tetapi harus meng-eksekusi-kan Obyek perkaranya tersebut,” jelas Charles lagi.

“Jika posisi mediasi gelap mereka itu dipertahankan terus, maka Klien Kami ini, sebagai pemenang dalam perkara, jelas akan sangat dirugikan, oleh tindakan si Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tersebut. Sudah jadi rahasia umum, bahwa sebenarnya kesempatan mediasi dilakukan Kantor Pengadilan Negeri di mana pun, bisa diberikan kepada Para Pihak berperkara tadi, dan untuk menempuh jalur mediasinya itu seharusnya dilakukan, di saat sebelum Para Pihak masuk didalam Sidang Pokok Perkaranya. Bukan baru diberikan pada Para Pihak setelah adanya Putusan hukum Penijauan Kembali (PK), seperti yang sudah dilakukan Ketua PN Cibinong tersebut. Perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum), yang sudah ada Putusan PK nya tersebut, bukannya dieksekusi oleh Ketua PN Cibinong, tetapi malah dimediasikan, jelas aneh dan mencurigakan,” tandas Charles lagi.

Keesokan harinya, Charles serta Kliennya mendatangi lagi Kantor PN Cibinong, di sana keduanya itu disodori blanko visitor alias formulir isian tamu resmi, untuk PN Cibinong. Tujuannya untuk menemui atau menghadap Sekretaris PN Cibinong itu, untuk keperluan “Klarifikasi Permohonan Eksekusinya.” Namun menurut keduanya, hingga hampir 2 Jam lebih menunggu, keduanya tetap gagal bertemu Sekretaris PN Cibinong itu.

Masih menurut keduanya, saat itu mereka malah lagi – lagi dihadapkan dengan 2 Orang Staff di PN Cibinong, orang yang sama dengan tahun lalu. Namun kali ini nambah jadi 3 orang staff, yakni Kristoper serta Berto, yang didampingi Irvan. Dari ketiga orang staff di kantor PN Cibinong tersebut pun, kembali hanya mendapat jawaban serupa, dengan yang disampaikan tahun lalu. Yaitu, *berkas terkait permohonan eksekusi itu sudah lama ada dan tetap terletak di Meja Ketua PN Cibinong.*

Malahan Kuasa Hukum Charles Lungkang dan Rony Pasanea, selaku Kuasa Direksi PT. Javana Artha Buana, malah diberi perintah oleh ketiganya itu, agar bersurat kembali saja kepada Ketua PN Cibinong, yang jadi *Majikan* ketiga orang staff tersebut.

Dengan maksud surat dan tujuannya, untuk kembali mempertanyakan progress dari Permohonan Eksekusi Charles dan Kliennya tadi, terhadap Pasar Citeureup 2 itu. Tapi, Kuasa Hukum (Charles Lungkang, S.Th., S.H., M.H.), menyanggah.

Malah menyatakan bahwa pihaknya, sudah membuat hingga melayangkan surat permohonan eksekusi tadi, yang mana seharusnya itu surat susah dijawab Ketua PN Cibinong, bukan malah menyuruh pihaknya untuk bersurat kembali.

Kendati sudah disanggah sebegitu rupa, ketiganya bersikukuh memerintahkan ke Charles dan klien bersurat kembali. Hal itu, memunculkan satu kesan betapa buruknya PN Cibinong dalam pelayanan. Atau, itu memang sengaja untuk mengulur waktu, dari pelaksanaan kewajibannya melakukan eksekusi, tanpa memberi kepastian apalagi keadilan hukum, terhadap Charles dan kliennya.

Pesan moral Pancasilais dari Penulis, atas apa yang dilakukan pihak PN Cibinong, terhadap Charles dan kliennya itu, jelas tidak sepantasnya terjadi, begitu pun terhadap para pencari keadilan hukum lainnya. Di saat Orang Nomor Satu RI (Presiden Prabowo Subianto : red), justru tengah gencar-gencarnya memerintahkan kalangan APH nya, agar menegakan supremasi hukum setegak tegaknya dan tanpa pandang bulu, namun apa yang terjadi dengan kasus di PN Cibinong tersebut, itu menjadi preseden buruk yang anomali dengan yang diperintahkan Presiden RI.

Bahkan nada bicara terhadap wartawan saja, staff PN ketika itu, tak jauh beda dengan kata – kata yang keluar dari seorang preman. Juga ketika Pengacara meminta izin untuk berphoto bersama mereka, sebagai bukti adanya pertemuan tersebut, tapi responsnya itu sangat tidak bersahabat pada Charles serta klien dan wartawan. Itu sangat memprihatinkan serta sangat memalukan bagi Kita, sebagai Putera Daerah asli Bogor.

Loading

Penulis : Asep Didi/Tim

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa
Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat
Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia
Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah
Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan
Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026
Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:14 WIB

MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:14 WIB

Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB