Satu Pelaku Buron, Sat Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul. Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta 10 paket sabu dengan kemasan serupa.

Selain itu, ditemukan pula 20 paket sabu lainnya yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban warna cokelat.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang penunjang lainnya berupa satu pack plastik klip bening, lakban merah merk “Fragile”, lakban warna cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, satu kantong plastik hitam, serta satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh pelaku EW merupakan berasal seseorang berinisial IK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem “tempel” di wilayah sekitar Kecamatan Tarogong Kidul.

Adapun maksud dan tujuan pelaku memiliki narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Marak Terjadi Kecelakaan, Kenapa Kerusakan Jalan Cisayong -Sindangelet Dibiarkan?
BPJS Kesehatan Goes To Campus INTI, Tingkatkan Pemahaman JKN bagi Generasi Muda
Sederhana Penuh Makna, Tangis Haru Warnai Perpisahan Siswa SMAS Al Fatah Limbangan
Baru Hitungan Bulan, Tanggul APBN Miliaran Rupiah di Barito Timur Jebol, Warga Tanyakan Integritas PT WIKA
MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa
Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat
Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia
Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:42 WIB

Marak Terjadi Kecelakaan, Kenapa Kerusakan Jalan Cisayong -Sindangelet Dibiarkan?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:10 WIB

BPJS Kesehatan Goes To Campus INTI, Tingkatkan Pemahaman JKN bagi Generasi Muda

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:12 WIB

Sederhana Penuh Makna, Tangis Haru Warnai Perpisahan Siswa SMAS Al Fatah Limbangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:51 WIB

Baru Hitungan Bulan, Tanggul APBN Miliaran Rupiah di Barito Timur Jebol, Warga Tanyakan Integritas PT WIKA

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:14 WIB

MOTU dan Kober Nurul Qur’an Sukses Gelar Haflah Kenaikan Kelas dan Pelepasan Siswa

Berita Terbaru